Resmi, KLHK Larang Keberadaan Sirkus Lumba-Lumba Keliling Mulai 6 Februari 2020

  • Whatsapp

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi menghentikan perizinan sirkus lumba-lumba keliling. Hal itu diketahui setelah beredarnya lembaran surat di media sosial, yang telah ditandatangani oleh sejumlah pejabat seperti Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) serta petinggi perusahaan swasta pengelola sirkus lumba-lumba.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Indra Exploitasia membenarkan surat tersebut dikeluarkan oleh institusinya. Ia juga menegaskan sirkus lumba-lumba keliling dilarang mulai 6 Februari 2020.

“Yang dimaksud ‘izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali’ adalah izin peragaan lumba-lumba di luar lokasi Lembaga Konservasi (LK) atau peragaan lumba-lumba keliling, saatnya mari kita kawal agar izin tidak dilanjutkan,” tulis Indra, dikutip dari laman Kumparan.com, Kamis (6/2).

Jadi, kata Indra, apabila masih ada sirkus lumba-lumba keliling, maka hal tersebut melanggar ketentuan. Berdasarkan Pasal 84 Permen LHK No. 22 Tahun 2019, sanksi bagi pelanggar berupa sanksi administratif, denda, dan pencabutan izin LK.

Sementara itu LSM Westerlaken Foundation yang vokal mengkritik keberadaan sirkus lumba-lumba, menyambut baik langkah pemerintah yang pada akhirnya “sadar” untuk menutup izin sirkus lumba-lumba keliling di Indonesia.

“Acara Sudah Berakhir! Tidak akan ada lagi sirkus lumba-lumba. Setelah bertahun-tahun kami berkampanye, akhirnya kengerian ini selesai! Langkah ini merupakan pekerjaan yang bagus, tentunya kami sangat bahagia! Sebuah langkah kemenangan untuk lumba-lumba di Indonesia!,” tulisnya di akun media sosial. (E4)

Pos terkait