Angka perceraian sepanjang tahun 2019 di Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Dilaporkan meningkat jumlahnya mencapai 3.046 kasus jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2018) berjumlah 2.277 kasus perceraian yang diputus pihak pengadilan Agama Kelas IB Lubuk Pakam.
Faktor penyebab perceraian paling banyak dipicu kurang harmonisnya pasangan suami istri (pasutri) kata Tikma Era Wandira, Bagian Layanan Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Kelas IB Lubuk Pakam.
“Kurang harmonisnya pasangan suami istri (pasutri) yang mengakibatkan perselisihan, pertengkaran terus menerus yang angkanya mencapai 1.780 kasus,” jelasnya.
Selanjutnya disebabkan salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya yang berjumlah 506 kasus. Dibawahnya faktor ekonomi berjumlah 208 kasus, kemudian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berjumlah 21 kasus, akibat mabuk-mabukan dan judi berjumlah 34 kasus serta karena hukum pidana yang dialami salah satu pihak berjumlah 12 kasus.
Dari keseluruhanya “Pasutri paling banyak yang bercerai ini usia relatif muda, usia 35 tahun ke bawah dengan kategori rata-rata usia perkawinan sekitar 2-5 tahun,” terangnya. (E3)