Dalam rangka memerangi bahaya narkoba dan meningkatkan kualitas kinerja para petugasnya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan melakukan tes urine terhadap 3.664 orang tenaga harian lepas (THL) di Kantor Medan. Minggu, (22/12).
Kadis DKP Kota Medan HM Husni mengatakan. “Pemeriksaan tes urine ini sebagai syarat bagi THL untuk diperpanjang kontraknya,” sebutnya.
Selain dalam rangka meningkatkan kualitas pekerja, dan menindaklanjuti informasi bahwa ada THL yang diduga menggunakan narkoba.
Dikatakan Husni, “Demi menjaga kekondusifan dan iklim kerja yang baik, kita pun memfasilitasi dilaksanakannya tes urine dengan BNN Provinsi Sumut selaku mitra kerja,” Ujarnya.
Terkait itu, beberapa orang THL merasa keberatan melakukan test urine lantaran dikenakan biaya yang dibebankan pada mereka.
“Kami belum gajian selama dua bulan, malah diminta (bayar) Rp. 100 ribu perorang untuk test urine, kalau kami nggak ikut, gaji kami bisa nggak dikasih,” keluh seorang pekerja inisial IY.
Menagapinya Husni menjelaskan tidak ada satu pun pegawai DKP Kota Medan yang mengutip biaya dari para THL. “Sebelum menjalani pemeriksaan tes urine, THL lebih dulu membayar biaya kepada pihak BNN Sumut Rp. 100 ribu untuk satu orang. Artinya itu merupakan biaya pemeriksaan tes urine ditetapkan oleh pihak BNN. DKP hanya menyiapkan fasilitas tempat,” jelasnya.
Ditambahkan Husni nantinya test urine pun akan dilakukan terhadap seluruh apratur sipil negara (ASN) di lingkungan DKP Kota Medan. “Kemungkinan tes urine terhadap ASN dilakukan dalam waktu dekat ini. Intinya, kita ingin DKP Kota Medan bersih dari narkoba,” ungkapnya. (E3).