Seorang Pria Ditangkap Polisi Lantara Melakukan Pembacokan Pakai Parang

  • Whatsapp
Tersangka (tengah) memakai baju kuning sesaat berhasil diamankan dan diboyong ke polres Tanjung Balai. Foto : Ist / Indiespot.id

Seorang pria bernama Surya Bakti alias Bek (31) warga jalan M. Abbas Gang Perak Lingkungan III Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kota Tanjung Balai berhasil ditangkap Team Sus Gurita Polres Tanjung Balai dalam dugaan tindak pidana Premanisme yang terjadi pada hari Selasa (26/11) lalu.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, Penguangkap berdasarkan Laporan yang diterima Polisi dari Korban Muhammad Riza Arham Sinaga (20) warga Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Bacaan Lainnya

“Penganiayaan dan atau Pengancaman yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) subs pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana,” sebut Putu Yudha dalam keteranganya.

Putu Menjelaskan awal perkara, Pada hari selasa (26/11) Sekira pukul 23.30 wib korban sedang duduk-duduk tidak jauh dari rumahnya. tiba-tiba tersangka mendatangi korban dari arah samping dengan membawa sebilah parang dan langsung menebaskan kearah korban.

Beruntung serangan itu tidak mengenai korban karena mengelak.

“Korban sempat melakukan perlawanan dengan mengambil kayu yang ada didekatnya untuk menangkis, namun tersangka terus mencoba menusukkan beberapa kali mengunakan senjata ke arah tubuh korban, sehingga mengenai jari telunjuk, jari tengah sebelah kanan dan mata kaki sebelah kiri,” Jelas Putu.

Saat itu korban merasa ketakutan “korban berteriak minta tolong sehingga masyarakat berdatangan dan membuat tersangka melarikan diri,” ujar Putu mengisahkan awal kasus.

Selanjutnya dengan bukti permulaan yang cukup “Team Sus Gurita melakukan penangkapan terhadap tersangka sekaligus menyita barang bukti parang dari tersangka pada pada Selasa 3/11,” kata Putu.

Barang Bukti Senjata Tanjam milik tersangka yang disita pihak kepolisian. Foto : Ist / indiespo.id

Tersangka tidak Kooperatif dan diduga keras mencoba melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan. ungkap Putu.

Saat ini “telah dilakukan penahanan di RTP Polres Tanjung Balai terhadap tersangka dan menyita satu bilah senjata tajam sejenis parang dengan panjang kurang lebih 70 cm,” Tandasnya. (E3).

Pos terkait