Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan pemilik Narkoba Rahmat Rao (21) Seorang Nelayan warga kampung Baru jalan DTM Abdullah kelurahan Tanjung Balai kota III Tanjung Balai. Pada hari Kamis, (28/11) sekitar pukul 22.00 Wib.
Ia ditangkap di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya karena kedapatan memegang narkotika golongan I jenis shabu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di TKP sering terjadi transaksi Narkoba.
Atas informasi tersebut kata Putu Yudha “Kasat dan Kbo beserta para Kanit dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan”, sebutnya dalam keterangan tertulis (3/12).
Setelah dilakukan penyelidikan sambungnya “Personil langsung mendatangi TKP dan melihat seorang sedang berdiri dipinggir jalan dan diduga membawa narkotika jenis shabu,” jelasnya.
Tidak membuang waktu, ” pada saat dilakukan penangkapan petugas melihat tersangka menjatuhkan barang bukti yang diduga shabu dari tangan kanan nya,”
Selanjutnya, “petugas menginterogasi tersangka dan dia menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya,” ujar Putu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti “Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram, Handphone dengan nomor 085365182xxx dan uang Rp.27.000,” telah diboyong ke Polres Tanjung Balai katanya.
Tersangka melanggar “Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun,” tututpnya. (E3).