Seorang calon penumpang pesawat Lion Air, JT-397, tujuan Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Diamankan petugas Avsec Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Minggu (27/10) pagi.
Barang bukti 800 butir pil ekstasi didapat dari calon penumpang M Reza Fahlevi, warga Dusun Station, Desa Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Saat dilakukan pemeriksaan manual barang di terminal penumpang Bandara Kualanamu.
Hal itu terungkap karena Petugas Terminal Penumpang Bandara Kualanamu merasa curiga dengan gerak-gerik calon penumpang tersebut.
Selanjutnya Petugas membawa Reza ke ruangan khusus untuk dilakukan pemeriksaan manual.
Duty Manager Bandara Kualanamu Supri Handoyo mengatakan, “Tersangka dan barang bukti diamankan di SCP 2 saat akan berangkat. Dari tas miliknya petugas Avsec menemukan 1 kotak makanan berisi pil bertulisan jumlah 800 butir, diduga sebagai narkotika jenis ekstasi,” katanya, (28/10).
“Saat ini tersangka sudah diserahkan ke KBO Satres Narkoba Polres Deliserdang guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya Supri. (E3).