Gudang penyimpanan narkoba jenis daun Ganja siap edar berhasil diamankam Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Rabu (23/10). di Kelurahan Tambun Nabolon Siantar, Kota Pematang Siantar, Sumut Utara.
143 Kg daun ganja itu simpan di dalam gudang dengan cara dikubur dalam tanah.
Dari pengungkapan tersebut, Sebanyak Empat orang ditangkap BNN, Dengan dugaan berkaitan kepemilikan barang bukti Ganja itu.
Mereka, Irma Dinata (26), Budi Hutapea (34), Jhon Fredy Pangaribuan (46) dan Ahmad Rifani Simatupang (56).
Kepala BNNP Sumut Kombes Pol Atrial mengatakan” Sekarang (mereka) sudah berada di BNNP Sumut untuk penyelidikan dan penyidikan. Satu orang lagi masih diburu,” ujarnya (25/10).
Sebelumnya polisi memburu seorang berinisial AP, Diketaui sebagai bandar narkoba di Pematang Siantar. Polisi mengendus keberadaanya di rumah Irma yang masih memiliki hubungan saudara, Berada di Jalan Tambun Timur, Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon Siantar.
Namun saat petugas melakukan penggerebekan ” BNNP hanya berhasil menangkap tersangka Irma dan Jhon, dari keduanya didapati Ganja seberat 4 Kg di dalam rumahnya” jelas Atrial.
Kemudian dari hasil introgasi, ” Irma menunjukkan 133 kg Ganja milik AP yang di kubur dalam tanah, Lokasinya tidak jauh dari kediaman Irma ” tambahnya
” Selain itu petugas juga mengamankan dua ganja seberat 6 kg di tempat yang sama,” ujar Artial
Usai mengumpulkan barang bukti, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Budi dan Ahmad yang merupakan kaki tangan AP untuk mengantar ganja ke beberapa tempat.
BNNP terus memburu tersangka AP yang hingga kini masih buron. Komplotan ini kata Atrial merupakan pengedar narkoba lintas provinsi. (E3).






