Simpan Sabu, Seorang Nelayan Tanjung Balai Diciduk Polisi

  • Whatsapp
W alis Y (24) saat diamankan di Polres Tanjung Balai. Foto : Ist / Indiespot.id

Seorang Pria Inisial W alias Y (24) warga Keramat Kubah, ST Raso, Tanjung Balai Ditangkap Sat Polair Polres Tanjung Balai lantaran diketaui memiliki Narkoba jenis sabu – sabu pada Sabtu, (19/10/2019) sekitar pukul 20:00 Wib di Perairan teluk Nibung, Sungai Tanjung Balai.

Tersangka yang keseharian bekerja sebagai Nelayan, saat di periksa kedapatan memiliki 5 bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat bersih 1,67 Gram.

Bacaan Lainnya

Saat ini kasus tersangka telah di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai. ” Telah diterima limpahan 1 orang tersangka kasus Narkotika golongan I, jenis shabu dari Sat Polair Kepada Sat Narkoba Polres Tanjung Balai ” Kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, (21/10).

Kronologi penagkapan, Kata Putu Yudha berawal dari informasi Masyarakat, mendapat informasi tersebut, personil langsung berangkat menuju lokasi.

Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu 1,67 Gram milik W alias Y. Foto : Ist / Indiespot.id

Setelah melihat kapal sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya para personil melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal boat tanpa Nama tersebut bersama 4 orang awak kapal.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Empat laki-laki tersebut ditemukan Lima bungkus plastik transparan berisi Sabu 1,67 Gram yang sembuyikan dibawah kaki Tersangka W Alias Y ” Jelas Putu Yudha

Sebagai barang bukti Polisi menyita, 1 boat Tanpa nama bernomor bermesin Dompeng 23 H, Sabu berisi 1,67 Gram, 5 bungkus plastik transparan kecil, 1 unit pipa kaca.

Pos terkait