Seorang Pria Inisial W alias Y (24) warga Keramat Kubah, ST Raso, Tanjung Balai Ditangkap Sat Polair Polres Tanjung Balai lantaran diketaui memiliki Narkoba jenis sabu – sabu pada Sabtu, (19/10/2019) sekitar pukul 20:00 Wib di Perairan teluk Nibung, Sungai Tanjung Balai.
Tersangka yang keseharian bekerja sebagai Nelayan, saat di periksa kedapatan memiliki 5 bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat bersih 1,67 Gram.
Saat ini kasus tersangka telah di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai. ” Telah diterima limpahan 1 orang tersangka kasus Narkotika golongan I, jenis shabu dari Sat Polair Kepada Sat Narkoba Polres Tanjung Balai ” Kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, (21/10).
Kronologi penagkapan, Kata Putu Yudha berawal dari informasi Masyarakat, mendapat informasi tersebut, personil langsung berangkat menuju lokasi.
Setelah melihat kapal sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya para personil melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal boat tanpa Nama tersebut bersama 4 orang awak kapal.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Empat laki-laki tersebut ditemukan Lima bungkus plastik transparan berisi Sabu 1,67 Gram yang sembuyikan dibawah kaki Tersangka W Alias Y ” Jelas Putu Yudha
Sebagai barang bukti Polisi menyita, 1 boat Tanpa nama bernomor bermesin Dompeng 23 H, Sabu berisi 1,67 Gram, 5 bungkus plastik transparan kecil, 1 unit pipa kaca.