Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian dan penadah sepeda motor di Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Sumut. Pelaku pencurian yang diamankan Rahmadani (24) warga Desa Saentis, sedangkan penada bernama Hilda Warga Kecamatan Percut Seituan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo mengatakan terungkapnya kasus curanmor berdasarkan laporan korban bernama Nurlela (32) warga Jalan Kamboja, Dusun VIII, Desa Sampali.
“Dimana, dalam keterangan ibu rumah tangga ini mengaku telah kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5496 AGR yang terparkir saat belanja,” ujar Aris Wibowo.
Mendapat laporan itu kata Aris, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelakunya di Jalan Kamboja, Tanah Garapan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis (10/10), sekitar pukul 21.30 WIB.
Ketika diperiksa pelaku mengakui telah menjual sepeda motor milik korban kepada tersangka Hilda sebesar Rp 3 juta .Namun pada saat petugas meminta pelaku menunjukkan lokasi barang curian, pelaku berusaha melarikan diri.
“Petugas memberikan peringatan tapi tidak diindahkan hingga akhirnya petugas menembak kaki pelaku, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Aris (E1)