Mengutil di dalam angkutan Umum Dua orang pria diamankan Personil Reskrim Polsek Tanjung Morawa di Simpang Amplas Medan, Minggu (29/9)
Pelaku bahkan diduga telah beberapa kali melakukan aksi yang sama di daerah tersebut.
Terakhir kali melakukan tindak pidana pencurian berupa HP Samsung A7 warna hitam milik Erry Oktavia warga Sei Rampah Kab. Sergai.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harapap, SH. Mengatakan.
“Keduanya pemain lama spesialis copet angkot dan sudah dikenal di kalangan Amplas. Modusnya korban diajak ngobrol, lalu yang belakang ngambil barang,” katanya, Selasa (1/10)
Awalnya Tindak pidana pencurian terjadi Minggu (29/9), saat itu, korban menaikin angkutan umum dari Desa Firdaus menuju Tg.Morawa.
Tiba-tiba ditengah perjalanan, tepatnya di Simpang Permina Jalan Medan-L.Pakam, Desa T.Morawa A, Kec. Tg.Morawa, Kab. Deli Serdang, salah seorang dari dua copet itu Mangasal Pasaribu (52) dan Albert Siregar (45) warga Kec. Patumbak Deliserdang dengan Modus pura- pura mengajak ngobrol calon korban, kemudian satu orang lagi beraksi mengambil HP.
“Akibat kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa,” jelasnya Ilham
Selanjutnya setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, petugas melakukan penyelidikan.
Kemudian, petugas mendapati informasi bahwa pelaku turun dari angkutan umum di Simpang Amplas.
“Korban masih mengenal dua pelaku. Lalu, bersama Unit Reskrim Polsek Tamora bersama Polsek Patumbak dan pelapor mengejar pelaku dan langsung diamankan. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatan”
Saat diamankan Petugas berhasil menyita 1 unit HP samsung milik korban dari tangan para pelaku
lalu membawa kedua pelaku ke Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
” Keduanya melakukan tindak pidana di ancam sesuai dengan pasal 363 Subs 362 dari KUHP” tutup Ilham.