Polres Padangsidimpuan berhasil menyita 200 gram daun ganja kering di dalam 20 helai kertas pembungkus nasi. Barang haram itu disita dari seorang warga bernama HM di Kelurahan Wek III Kecamatan Psp. Utara Kota Padangsidimpuan pada Sabtu (28/9).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya menejelaskan peristiwa penangkapan bermula dari adanya laporan dari masyarakat, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku
“Petugas kemudian mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan warga. Dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pemuda itu,” ujar Hilman, Sabtu (28/9).
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan rumah HM dan menemukan barang haram itu di dalam 20 helai kertas pembungkus nasi. hingga kini tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut (E1)