Polisi Amankan 30 Ribu Pohon Ganja di Lahan Seluas 5 Hektar di Mandailing Natal

  • Whatsapp
Ladang ganja yang ditemukan polisi di Madina (Istimewa)

Personel kepolisian Madina dan Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut berhasil mengamankan  30 ribu batang pohon ganja dari lahan seluas 5 hektar di  Pegunungan Tor Simantawa, Kabupaten, Mandailing Natal (Madina) Sumut.

Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pengungkapan  bermula dari  aksi penggerebekan pada Kamis (5/90 sekitar pukul 05.00 WIB lalu.

Bacaan Lainnya

“Pelaksanaan Kegiatan pengerebekan ini sudah dari jauh hari direncanakan. Setelah lokasi pastinya berhasil didapatkan, kemudian sebanyak 25 personel gabungan diturunkan,” ungkap Irsan kepada wartawan, Sabtu (7/9).

Irsan mengatakan dalam penggerebakan sebanyak 30 ribu batang pohon ganja dari lahan seluas 5 hektare berhasil didapatkan dari beberapa lokasi perbukitan yang terpisah pisah seputaran di lokasi Pegunungan Tor Simantawa. Namun  para pelaku penanaman ganja berhasil melarikan diri

Polisi saat berhasil mengamankan pohon ganja di Madina (istimewa)

 

Untuk barang bukti yang diamankan, sebagian dimusnahkan di lokasi, karena jumlahnya terlalu banyak  dengan disaksikan masyarakat dan pemimpin desa setempat. Sementara sisanya lagi dibawa ke Polres Madina.

“Selanjutnya barang bukti yang tidak dimusnahkan dibawa Ke Polres Madina untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Irsan

Pos terkait