Petugas Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat perampok di sebuah supermarket di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dua pelaku diamankan sementara satu orang lagi ditembak mati karena berusaha melawan polisi
Pelaku yang diamankan Dodi Yolanda Lubis (40) lalu Robert Manurung (35) sedangkan satu tersangka lainnya Riky Maulana Lubis (26) tewas ditembak polisi karena berusaha melawan.
“Dari tiga pelaku tersebut satu orang ditembak mati petugas yaitu Riky karena berusaha melawan saat mencoba melarikan diri,” kata Dadang di RS. Bhayangkara Medan, Senin (2/9) sore.
Peristiwa perampokan sendiri terjadi pada 28 April 2019 pukul 09.00 WIB. Dimana, dua orang pelaku mendatangi supermarket. Lalu masuk menodongkan senjata tajam ke karyawati yang berjaga saat itu.
Pada aksinya pelaku Riki meyekap karyawati gerai ke dalam kamar mandi. Sedangkan Dodi mengambil uang Rp 17.984.000 dari laci kasir.
” Mereka juga mengambil handphone, uang, KTP, dan ATM milik karyawati tersebut,” tutur Dadang.
Setelah mendapa laporan dari masyrakat polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku menangkap pelaku Dodi dan Robert di Jalan Veteran Helvetia, Pasar 8 Marelan pada Jumat (30/8) kemarin. Kemudian dari petunjuk keduanya polisi mengejar Riky.
” Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Riky saat sedang duduk di salah satu warung di Jalan Setia Budi pada Sabtu (31/8) dinihari,” ujar Dadang
Usai menangkap Riki, polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pisau yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Namun, di saat itu pula tersangka Riki berusia melawan hingga akhirnya polisi terpaksa menembaknya.
” Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan. Namun, dalam perjalanan pelaku meninggal dunia. Kita juga memberi tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku Dodi,” jelas Dadang.
Dadang menjelaskan dari hasil rampokan itu Pelaku Dodi mendapat Rp 8 juta dan Riky mendapat Rp 7 juta uang hasil rampokan.
” Pelaku Dodi sempat membeli sepeda motor dari uang tersebut, namun sepeda motor yang dibelinya dijualnya kembali. Uang tersebut juga mereka gunakan untuk membeli sabu,” ungkap Dadang.
Tersangka yang tewas Riki, merupakan resedivis dalam kasus yang sama pada 2014 lalu. Kemudian pelaku keluar penjara di pada 2016 dan kembali melakukan aksi begal namun kembali ditangkap dan keluar penjara di tahun 2018.
” Setelah keluar penjara pelaku melakukan aksi perampokan bersama dua temannya di Supermarket yang berada di Percut Sei Tuan,” tambahnha.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pisau, dua celana, satu baju, satu helm, dan satu unit sepeda motor metik.
” Par pelaku yang berhasil diamankan tersebut dijerat dengan Pasal 356 KUHPidana. Ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara,” tegas Dadang