Siswa SMA di Sumut Dibunuh Temanya, Karena Tak Sanggup Bayar Utang

  • Whatsapp
Polisi saat melihat, tersangka yang tertembak dibagian kaki di Rumah Sakit (istimewa)

Akibat tak sanggup membayar utang siswa RW(17) siswa kelas 2 SMA di  Kabupaten Langkat, Sumut tewas dibunuh temanya sendiri Dedek (21) di sebuah perkebunan  di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, Jum’at (9/8). Tersangka menusuk korban dengan pisau dapur lalu kemudian membuangnya ke sebuh sumur.

Kasat Reskrim Polres  Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan dari  pengakuan tersangka, proses pembunuhan terjadi karena tersangka kesal dengan korban yang tak sanggup membayar hutangnya Rp.1.050.000. Saat meminjam korban beralasan untuk biaya berobat ibunya.

Setelah itu Tersangka melakukan rencana pembunuhan, dengan mengajak korban memancing di Parit Kelingking yang berada di Desa Sumber Jaya Jum’at (9/8). Saat itu tersangka diam diam  menyiapkan sebilah pisau dapur untuk membunuh rekanya.

“ Kemudian korban dan pelaku ribut mulut selanjutnya pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya. Kemudian korban membalas memukul pelaku selanjutnya pelaku dan korban berkelahi dengan bergumul,’’ ujar Fathir kepada wartawan, Selasa  (13/8)

Selanjutnya, setelah terjadi pergumulan keduanya sempat saling bangkit. Namun pelaku  langsung menendang dada korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur pohon sawit.

“Selanjutnya oleh pelaku diambil pisau yang telah disiapkan di pinggang pelaku, kemudian pelaku tusuk di atas pinggang korban dan korban langsung tidak sadarkan diri, usai menghabisi nyawa korbabnya, Dedek mendorong jasad RW ke sebuah sumur tua yang berada di dekat TKP,” ujar Fathit

“Setelah itu Dedek pulang mengambil goni (karung) dan cangkul untuk menutupi tubuh korban dengan goni tersebut, setelah itu menimbunya  dengan tanah ujar Fathir. Pelaku juga menutupi sepeda motor Scorpio milik korban dengan menggunakan pelepah sawit yang ada di TKP selanjutnya pelaku pulang,” ujar Fathir.

Jasad korban sendiri ditemukan  warga yang melintasi sumur tua tersebut dan melaporkan ke lingkungan setempat lalu diteruskan kepada keluarga dan polisi. Mendapat laporan polisi bertindak cepat, tepat pada Minggu (11/8) Agustus sekira pukul 01.00 Dedek berhasil diringkus dirumahnya di Dusun V Desa Sumber Jaya Kecamatan Serapit.

“Pelaku melakukan perlawanan saat di tangkap sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, kemudian dibawa ke rumah sakit Putri Bidadari untuk perawatan medis,” ujar Fathir

Selanjutkan saat ini, pelaku dibawa ke Polres Langkat untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku Ancaman hukumannya, hukuman mati. Pasal 340 kemudian dikenakan undangan-undang perlindungan anak,” ujar Fathir

Pos terkait