Indiespot,id Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya membangun budaya persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang produktif, inovatif, dan berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Persaingan Usaha yang diperingati setiap tanggal 5 Maret.
Hari tersebut merupakan momentum ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menjadi dasar pengawasan persaingan usaha di Indonesia.
Tahun ini, peringatan Hari Persaingan Usaha mengangkat tema “Persaingan Sehat di Keseharian Kita”, yang menegaskan bahwa persaingan yang adil bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi fondasi bagi peningkatan produktivitas, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan bahwa di tengah dinamika ekonomi global serta transformasi digital yang semakin cepat, penguatan budaya persaingan sehat menjadi prioritas nasional agar tercipta pasar yang efisien dan memberikan manfaat nyata bagi konsumen, pelaku UMKM, hingga investor.
“Persaingan yang sehat akan mendorong inovasi, meningkatkan efisiensi, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai indikator ekonomi menunjukkan adanya peluang sekaligus tantangan bagi daya saing Indonesia. Salah satunya terlihat dari posisi Indonesia dalam Global Innovation Index 2025 yang berada di peringkat ke-55 dunia. Peringkat tersebut menunjukkan adanya kemajuan, namun masih memerlukan penguatan di bidang sumber daya manusia dan riset.
Selain itu, Indonesia juga sempat mengalami peningkatan daya saing dalam IMD World Competitiveness Ranking 2024 dengan menempati posisi ke-27 dunia. Namun pada tahun berikutnya terjadi penurunan peringkat, yang mencerminkan dinamika daya saing nasional dan perlunya reformasi kebijakan serta peningkatan efisiensi pemerintahan.
Di sisi ketenagakerjaan, kondisi pasar tenaga kerja menunjukkan perkembangan positif. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mencatat tingkat pengangguran pada 2024 berada di kisaran 4,9 persen dengan produktivitas tenaga kerja mencapai sekitar Rp89,33 juta per pekerja.
KPPU juga mencatat perkembangan positif dari hasil pengukuran Indeks Persaingan Usaha 2025 yang mencapai skor 5,01 pada skala 1–7. Nilai tersebut menunjukkan struktur pasar di Indonesia relatif kompetitif, meski tetap memerlukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli, termasuk di sektor ekonomi digital.
“KPPU terus memproses dan memutus perkara persaingan usaha serta menjatuhkan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi. Kami juga mengawasi kemitraan usaha agar tetap melindungi pelaku UMKM dari praktik bisnis yang tidak sehat,” tegas Fanshurullah.
Melalui penguatan regulasi, pengawasan yang adaptif, serta peningkatan kesadaran publik, KPPU berharap budaya persaingan usaha yang sehat dapat semakin mengakar dan menjadi pendorong utama kemajuan ekonomi nasional. (Sgh)





