Indiespot,id Medan – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, dr Pocut Fatimah Fitri menyampaikan beberapa kriteria diagnosis gangguan penggunaan zat adiktif dalam Seminar Antinarkoba & Pelatihan Photography Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut di Gedung BEI.
“Menurut Manual Diagnostik dan Statistik Gangguan Kesehatan Mental (DSM-5) yang pertama mengonsumsi zat tersebut dalam jangka waktu yang lama atau dalam jumlah yang lebih besar dari yang diharapkan, kedua tidak mampu mengurangi atau menghentikan penggunaan narkoba,” ujarnya kepada Wartawan, Kamis (31/7/2025).
Kriteria selanjutnya yaitu ketiga, mereka menghabiskan banyak waktu untuk mendapatkan narkoba, menggunakan narkoba, dan memulihkan efek zat narkoba tersebut.
“Keempat mengidam, hasrat atau desakan yang kuat terhadap suatu zat, kelima gagal memenuhi kewajiban di rumah, tempat kerja, atau sekolah karena penggunaan narkoba,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pocut mengatakan kriteria keenam yakni melanjutkan penggunaan narkoba, meskipun mempunyai masalah interpersonal maupun sosial yang disebabkan, atau diperburuk oleh penggunaan narkoba.
“Ketujuh menghentikan aktivitas sosial, rekreasi, atau pekerjaan karena penggunaan narkoba, kedepan menggunakan zat narkoba tersebut dalam situasi berisiko atau berbahaya,” ucapnya.
Dirinya juga memberitahukan kriteria kesembilan, penggunaan narkoba mempunyai masalah fisik atau mental yang mungkin disebabkan oleh penggunaan narkoba.
“Kesepuluh pengguna membutuhkan lebih banyak zat narkoba untuk mencapai efek sebelumnya dan kesebelas, gejala tidak menyenangkan muncul saat mereka berhenti menggunakan zat pilihannya,” pungkasnya. (Red/Sgh)





