Laboratorium Forensik Digital DJP Sumut I Raih Sertifikasi Internasional ISO 17025:2017

  • Whatsapp

Indiespot, id Medan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I kini memiliki Laboratorium Forensik Digital yang telah mengantongi akreditasi ISO/IEC 17025:2017. Sertifikasi bergengsi ini, yang didapatkan sejak 30 April 2025, menandakan bahwa laboratorium tersebut memenuhi standar internasional yang ketat dalam sistem manajemen serta kompetensi teknis pengujian, sejajar dengan laboratorium forensik di instansi penegak hukum lainnya seperti Bareskrim Polri.

Laboratorium Forensik Digital ini merupakan fasilitas khusus berupa ruangan terisolasi dengan akses terbatas, dirancang untuk melaksanakan kegiatan forensik digital secara profesional. Para ahli forensik digital di dalamnya bertugas menangani data elektronik melalui prosedur, teknik, dan metode ilmiah. Proses ini meliputi identifikasi, perolehan, pengolahan, serta analisis data elektronik untuk menghasilkan informasi akurat yang dapat menjadi petunjuk atau bukti hukum yang sah di pengadilan.

Bacaan Lainnya

Kegiatan forensik digital ini dapat dilakukan atas permintaan dari berbagai unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, dan kepatuhan internal. Lebih lanjut, laboratorium ini juga membuka layanan untuk aparat penegak hukum di luar DJP, seperti kepolisian atau kejaksaan, selama permintaan diajukan secara resmi oleh instansi yang berwenang.

Laboratorium Forensik Digital Kanwil DJP Sumatera Utara I memiliki kapabilitas untuk menangani beragam jenis perangkat digital, mulai dari komputer, telepon seluler, akun internet, hingga media penyimpanan data portabel. Seluruh operasional didukung oleh tenaga profesional bersertifikasi. Saat ini, Kanwil DJP Sumut I memiliki 12 ahli forensik digital yang siap diterjunkan ke lapangan sesuai kebutuhan penegakan hukum perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menyampaikan bahwa akreditasi ini adalah bentuk pengakuan atas kualitas dan integritas laboratorium yang dimiliki instansinya. Ia menegaskan bahwa keberadaan laboratorium ini memperkuat komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung penegakan hukum berbasis teknologi informasi dan data digital.

“Akreditasi ini merupakan bentuk kesiapan kami dalam menjawab tantangan penegakan hukum di bidang perpajakan pada era digital. Kami ingin memastikan bahwa setiap proses analisis data elektronik dilakukan secara sah, ilmiah, dan dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat,” ujar Arridel.

Dengan diraihnya akreditasi internasional ini, Kanwil DJP Sumatera Utara I berharap dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum perpajakan di wilayah kerjanya secara lebih cepat, transparan, dan akurat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan yang modern dan berintegritas. (Red/Sgh)

Pos terkait