INDIESPOT,CO.ID MEDAN – Memberantas praktik keuangan ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus gencar melakukan penindakan.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 April 2025, tercatat 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal berhasil dihentikan operasionalnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima total 2.323 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.
Dari jumlah itu, 1.899 pengaduan menyangkut pinjol ilegal, sedangkan 424 lainnya terkait investasi ilegal.
“Entitas-entitas ilegal ini ditemukan melalui berbagai situs dan aplikasi selama periode Januari hingga April 2025,” ujar Friderica dalam konferensi pers daring usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Jumat (9/5/2025).
Tak hanya menindak situs dan aplikasi, Satgas PASTI juga melacak dan menemukan 2.422 nomor kontak penagih (debt collector) pinjol ilegal. Seluruh nomor tersebut telah diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sebagai langkah strategis jangka panjang, OJK dan Satgas PASTI—dengan dukungan industri perbankan dan sistem pembayaran—juga membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Hingga 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan masyarakat, yang terdiri dari 70.819 laporan melalui pelaku usaha sektor keuangan dan 34.383 laporan langsung ke sistem IASC. Dari laporan tersebut, tercatat 172.624 rekening terindikasi terlibat penipuan, dan sebanyak 42.504 rekening telah berhasil diblokir.
Total nilai kerugian yang telah dilaporkan masyarakat mencapai Rp2,1 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp138,9 miliar.
Friderica menegaskan, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus-kasus penipuan yang semakin marak di sektor keuangan. (Sgh)






