INDIESPOT,CO.ID SEMARANG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat ekosistem persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.
⁸Langkah terbaru adalah kunjungan resmi Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, ke Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, melalui siaran pers belum lama ini.
Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan dukungan dari kalangan akademisi terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha (UU Persaingan Usaha) serta mempererat sinergi kelembagaan.
Kunjungan ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani kedua belah pihak pada Maret lalu. Saat ini, kolaborasi tersebut berkembang ke tahap penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang fokus pada implementasi program konkret.
Beberapa agenda utama dalam PKS ini meliputi kuliah umum dari KPPU untuk mahasiswa Unissula, program magang mahasiswa KPPU di Unissula, serta riset bersama mengenai isu-isu strategis seperti digitalisasi ekonomi, pemberdayaan UMKM, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan menyampaikan komitmen lembaganya untuk bertransformasi, terutama menjelang usia ke-25 tahun KPPU.
Ia memaparkan empat pilar utama KPPU, yaitu penegakan hukum, pemberian saran kebijakan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan UMKM.
Lebih lanjut, Ifan menekankan urgensi revisi UU Persaingan Usaha agar relevan dengan dinamika persaingan di era digital dan globalisasi.
“Kami sedang menyusun langkah-langkah strategis untuk mereformasi UU No. 5 Tahun 1999 agar selaras dengan dinamika persaingan di era digital dan globalisasi.
Saat ini usulan perubahan Undang-Undang telah masuk dalam Prolegnas 2025 dan kemungkinan bulan Mei sudah ada jadwal pembentukan Panitia Kerjanya di DPR. Jadi dukungan dari akademisi seperti Unissula sangat penting untuk memastikan revisi ini berbasis pada kajian ilmiah yang kuat,” jelas Ifan.
Menurut Ifan, revisi undang-undang ini krusial untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Ia merujuk pada kajian akademik Universitas Padjadjaran yang menunjukkan adanya korelasi positif antara pertumbuhan ekonomi dengan tingkat persaingan usaha yang diukur melalui Indeks Persaingan Usaha (IPU).
Saat ini, IPU 2024 berada di angka 4,95 poin, dan dibutuhkan peningkatan signifikan hingga 6,33 poin atau sekitar 29 persen secara nasional untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang diinginkan.
“Revisi Undang-Undang persaingan usaha merupakan cara terbaik untuk akselerasi, sehingga revisinya menjadi urgen,” tegasnya.
Rektor Unissula, Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.Hum., menyambut baik ajakan kolaborasi ini. Sebagai institusi pendidikan dengan akreditasi “Unggul” di hampir seluruh program studinya, termasuk Fakultas Hukum dengan jurnal terindeks Q1, Unissula menyatakan kesiapannya untuk menjadi mitra strategis KPPU.
“Kami siap menjadi mitra strategis KPPU, termasuk berkontribusi dalam penyusunan naskah akademik revisi UU Persaingan Usaha. Kapasitas riset dan analisis kebijakan kami akan kami kerahkan untuk mendukung cita-cita bersama ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, KPPU juga memperkenalkan Jurnal Persaingan Usaha (JPU) sebagai platform ilmiah terakreditasi SINTA 3.
Jurnal ini diharapkan menjadi wadah bagi para akademisi dan praktisi untuk mempublikasikan kajian mendalam terkait kebijakan dan hukum persaingan usaha, sehingga terjalin sinergi yang kuat antara ilmu pengetahuan dan praktik di lapangan.
Langkah strategis antara KPPU dan Unissula ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara regulator dan dunia pendidikan dalam mempersiapkan generasi muda yang tidak hanya memiliki pemahaman teoritis yang kuat, tetapi juga memiliki kesadaran kritis terhadap praktik monopoli dan ketimpangan pasar.
Kolaborasi ini menjadi langkah nyata menuju Indonesia yang lebih kompetitif dan berkeadilan. (Sgh/Rel)






