INDIESPOT,CO.ID MEDAN – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler yang semula akan ditutup pada 17 April 2025, kini diperpanjang hingga 25 April 2025. Kabar baik ini disampaikan di tengah tingginya angka pelunasan Bipih oleh jemaah haji asal Sumatera Utara.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kanwil Kemenagsu), Zulkifli Sitorus, mengungkapkan bahwa hingga Selasa sore (15/4/2025), sebanyak 8.212 jemaah haji Sumatera Utara atau sekitar 98 persen dari kuota telah melunasi Bipih reguler.
“Pada penutupan Selasa sore 15 April 2025 sebanyak 98 persen jemaah haji Sumut sudah melunasi biaya haji,” ujar Zulkifli pada Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pelunasan ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI. Surat tersebut menyatakan bahwa waktu pelunasan tahap kedua yang semula dijadwalkan pada 24 Maret 2025 hingga 17 April 2025, diperpanjang dan akan dilaksanakan kembali sampai dengan tanggal 25 April 2025.
Untuk keberangkatan haji tahun ini, Zulkifli menyebutkan bahwa Sumatera Utara mendapatkan kuota sebanyak 8.328 jemaah haji reguler. Kuota tersebut terdiri dari 7.757 calon haji reguler, 416 jemaah lanjut usia, 49 Pembimbing Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU), dan 66 Petugas Haji Daerah.
“Dalam penyelenggaraan haji tahun ini sebanyak 24 Kloter jemaah haji Embarkasi Medan sudah siap hampir 100 persen. Kedepan kita fokus untuk proses pembuatan visa bagi jemaah haji. Total sudah ada 2 kloter jemaah haji yang visanya sudah selesai,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, Kabid PHU mengimbau kepada seluruh jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan Bipih sebelum batas waktu yang telah diperpanjang.(Red)