Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan

  • Whatsapp

INDIESPOT.ID, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang
Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari
2025.

Latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli
masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian
nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi
12% pada 1 Januari 2025 lalu.

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli
masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan”, tegas Dwi Astuti, Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melalui siaran pers yang diterima, Senin (17/2/2025).

PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas
kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21
DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.

Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari
Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode
klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025
tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah
dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada
laman landas pajak.go.id. (Rel/Sgh)

Pos terkait