Miris, Ketidakadilan Hukum Dirasakan Dua Anak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Di Kabupaten Simalungun

  • Whatsapp

INDIESPOT,CO.ID MEDAN – Direktur Aliansi Sumut Bersatu (ASB), Ferry Wira Padang, mendesak dan meminta Mahkamah Agung (MA) serta aparat penegak hukum (APH) untuk lebih serius dalam menangani perkara kekerasan seksual. Termasuk kasus yang menimpa 2 anak perempuan korban kekerasan seksual, dampingan Rumah Aman Peduli Puan Aliansi Sumut Bersatu (ASB) yang merasakan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Kedua anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pria paruh baya yang rumahnya tidak jauh dari tempat rumah korban. Dalam keterangan persnya, Sabtu (8/2/20205) Ferry menyebutkan korban bersama Rumah Aman Peduli Puan, melaporkan kasus tersebut ke Polres Kabupaten Simalungun pada 19 September 2024.

Bacaan Lainnya

Setelah berkas diterima Kejaksaan Negeri Simalungun, dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Simalungun untuk proses persidangan. Proses persidangan telah dilakukan beberapa kali, hingga 3 Februari 2025 persidangan dengan agenda membacakan putusan Hakim dilakukan, pendamping hukum tidak diberitahu.

Untuk perkara dengan nomor reg 414/Pid.Sus/2024/PN Sim dijatuhi hukuman 6 tahun dan perkara dengan nomor reg 415/Pid.Sus/2024/PN Sim, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Kedua kasus tersebut dikenakan UU Perlindungan anak tanpa mencantumkan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk mengakomodir hak korban.

Fakta lain yang ditemukan selama proses persidangan terdapat beberapa kekeliruan prosedur. Salah satunya, saat sidang dengan agenda keterangan saksi, korban dipertemukan dengan terdakwa yang membuat anak tidak berani untuk diambil keterangannya.

Selain itu terdakwa yang bukan dari bagian perkara juga terdapat di dalam ruang sidang pada saat diambil keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya tidak sesuai dengan dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Dalam UU SPPA, lanjut Ferry sidang anak sebagai korban dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali saat pembacaan putusan. Pihaknya pun mengaku kekecewaan terhadap Aparat Penegak hukum Kabupaten Simalungun dalam memproses penanganan kasus kekerasan terhadap 2 anak perempuan korban kekerasan seksual.

“Karenanya, kami meminta Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding terhadap putusan yang tidak mencerminkan keadilan,” katanya.

Kemudian menyerukan kepada Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam menangani perkara kekerasan seksual, dengan memberikan putusan yang sesuai dengan rasa keadilan dan efek jera bagi pelaku.

Meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Simalungun menggunakan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dimana kekerasan seksual adalah dianggap sebagai kejahatan yang serius, Negara telah mensahkan Undang-undang R.I Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Seharusnya lanjutnya, Pengadilan Negeri Simalungun yang merupakan lembaga negara yang harusnya ikut melaksanakan Undang-undang tersebut bukan malah mengambil tindakan yang menyimpang dan tidak didasarkan pada asas kepentingan terbaik bagi korban dan keadilan.

Selain itu, tambahnya dengan menjatuhkan hukuman yang rendah kepada terdakwa juga menunjukkan Pengadilan Negeri Simalungun tidak mau melaksanakan substansi Undang-undang tersebut dalam menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual pada korban. (Sgh)

 

Pos terkait