INDIESPOT.ID, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menunda pembongkaran pusat perbelanjaan (mall) Centre Point yang berada di Jalan Jawa, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Endar Sutan Lubis membeberkan alasan Pemko Medan menunda pembongkataran tersebut. Kata Endar, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membayar retribusi atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 107 miliar.
“Jadi, PT KAI telah bayar retribusi BPHTB sebesar Rp.107 Miliar,” katanya kepada wartawan, Kamis 30 Mei.
Endar menjelaskan, masalah Mall Centre Point sebenarnya bukan soal tunggakan pajak. Melainkan ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni dari retribusi BPHTB dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Masih kata Endar, bahwa retribusi BPHTB yang dibayar Rp 107 miliar oleh PT KAI adalah sebagai dasar untuk penerbitan Hak Penggunaan Lahan (HPL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“HPL nya sudah diterbitkan BPN karena sudah membayar retribusi BPHTB,” jelasnya.
Kemudian, PT Arga Citra Kharisma (ACK) juga harus mengurus izin Hak Guna Bangunan (HGB). Dan, keharusannya adalah juga harus membayar retribusi BPHTB sebesar Rp 107 miliar kepada Pemko Medan.
Jadi yang harus dipahami adalah, bahwa penyegelan yang dilakukan Pemko Medan terhadap pusat perbelanjaan Centre Point adalah karena alasan potensi PAD yang belum dibayar yakni BPHTB dan PBG dari PT KAI dan PT ACK.
Sehingga, penyegelan dilakukan agar PT ACK bisa mempercepat untuk menyelesaikan retribusi BPHTB dalam penerbitan HPL (Rp 107 miliar oleh PT KAI), penerbitan HGB (Rp 107 miliar oleh PT ACK) dan PBG (Rp 40 miliar oleh PT ACK).
“Jadi, ada potensi PAD yang belum dibayar berupa retribusi BPHTB dan PBG oleh pihak PT ACK. Bukan karena ada tunggakan pajak. Urusan ke Pemko cuma urusan itu aja,” pungkasnya. (Sat)