INDIESPOT.ID, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan DPRD Sumut menandatangani keputusan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023 di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (17/7). Dalam keputusan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp14,375 Triliun hingga akhir Desember mendatang.
Dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting itu, turut hadir para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho, serta para pimpinan OPD Pemerintah Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pejabat lainnya.
Sebelum penandatanganan keputusan bersama Ranperda P-APBD Sumut Tahun Anggaran 2023, terlebih dahulu seluruh fraksi menyampaikan Pandangan Akhir melalui masing-masing juru bicaranya. Seperti dari Fraksi Partai Gerindra, menilai bahwa ketimpangan wilayah di Sumut masih cukup tinggi, dimana pantai timur memiliki kapasitas ekonomi sangat tinggi dibanding wilayah lain. Karena itu, langkah pemerintah dalam memperkecil disparitas antarwilayah melalui pembangunan infrastruktur yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan sangat menjadi atensi.
Sementara dari fraksi PDIP, diantaranya mendorong agar upaya Pemprov Sumut terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari struktur pajak dan retribusi. Yakni peningkatan regulasi (law enforcement), sosialisasi, memberikan edukasi kepada masyarakat untuk taat pajak, serta peningkatan sarana prasarana, kemudahan pembayaran dan pendekatan pelayanan, sehingga apa yang ditargetkan tercapai dan dapat ditingkatkan.
Senada dengan itu, Fraksi PAN juga turut mendorong agar belanja pemerintah bisa lebih dioptimalkan dan penyerapan anggaran bisa dipercepat, sehingga tingkat konsumsi masyarakat dapat meningkat sedini mungkin. Sebab hal ini merupakan faktor utama dalam mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi.
“Fraksi PAN menaruh harapan besar terhadap Perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini dapat menjadi instrumen strategis dalam menggerakkan perekonomian Provinsi Sumatera Utara, serta keluar dari berbagai krisis multidimensi yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan,” sebut Juru Bicara Fraksi PAN Yahdi Khoir.
Menjawab pandangan akhir fraksi di DPRD Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pimpinan OPD, atas tahapan penyusunan Ranperda P-APBD 2023, hingga mendekati tahap penyelesaian, setelah penandatangan keputusan bersama dilakukan.
Selanjutnya, Pemprov Sumut akan segera mempersiapkan dan menyampaikan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka proses evaluasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumut tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Pada kesempatan ini kembali kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas kerja keras yang telah dilakukan bersama TAPD, sehingga rangkaian kegiatan penyusunan rancangan perubahan APBD di Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2023 sampai dengan keputusan bersama pada hari ini dapat dituntaskan. Hal ini merupakan wujud rasa kepedulian yang tinggi dari kita semua terhadap kesinambungan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara,” jelas Gubernur.
Gubernur kemudian meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut agar melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan P-APBD 2023 dengan didasarkan pada prinsip taat kepada ketentuan perundang-undangan, tertib, efisiensi, efektif serta bertanggung jawab.
Adapun keputusan bersama terhadap Ranperda tentang P-APBD Sumut 2023 yang dibacakan Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli memuat proyeksi anggaran pendapatan sebesar Rp14.375.662.997.407, dimana angka ini bertambah Rp917.140.484.016 dari angka semula (APBD 2023) sebesar Rp13.458.522.513.391. Selanjutnya untuk belanja daerah, yang semula diproyeksikan sebesar Rp14.273.522.513.391 pada APBD 2023, bertambah Rp1.118.314.895.866. Dengan demikian proyeksi belanja daerah setelah perubahan adalah sebesar Rp15.391.837.409.257.
“Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan semua Rp865.000.000.000, bertambah Rp207.174.411.850, sehingga jumlahnya setelah perubahan sebesar Rp1.072.174.411.850. Dan pengeluaran pembiayaan yang semula sebesar Rp50.000.000.000 bertambah Rp6.000.000.000. Dengan demikian jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan, sebesar Rp56.000.000.000,; serta jumlah pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp1.016.174.411.850. Selanjutnya Ranperda P-APBD Sumut 2023 akan kita kirimkan ke Menteri Dalam Negeri untuk disahkan menjadi Perda,” pungkasnya. (Dim/Rel/sumutprov.go.id)