INDIESPOT.ID, Medan – Warga Aceh bernama Mawardi divonis mati di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/6/2023). Dia terbukti membawa 1,3 ton ganja, saat ditangkap di Jalan AH Nasution Medan, pada 13 Desember 2023.
Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi mengatakan Mawardi terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana mati,” ujar hakim Yusafrihardi
Dalam amar putusannya hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba. Lalu narkoba yang dibawa, jumlahnya juga sangat besar. Lalu untuk hal yang meringankan sama sekali tidak ditemukan.
Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa. terkait vonis hakim Mawardi mengatakan banding.
Sebelumnya dalam kasus ini bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Mawardi bertamu dengan Bayu di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh. Keduanya lalu pergi menggunakan 1 unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.
Tidak beralama kemudia terdakwa pulang ke rumahnya karena diminta anaknya. Lalu Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut pulang ke rumahnya. Esokan harinya Mawardi, diminta Bayu datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren.
Sesampainya di lokasi terdakwa bertemu dengan Bayu dan ditempat tersebut Mawardi melihat 5 pria sedang memuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan ke dalam goni dalam mobil boks
Bayu kemudina mengajak Mawardi mengantar ganja tersebut ke Kota Cane, Aceh. Mawardi diiming imingi upah Rp5 juta.
Mereka lalu membawa paket daun ganja kering tersebut dengan satu unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC, dan tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.
Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lama kemudian datang mobil warna hitam yang ternyata mobil tersebut dikemudikan oleh Bayu.
Drai mobil tersebut dikeluarkan satu buah Goni yang didalamnya berisikan ganja sekitar 15 bal yang berisikan ganja dan lalu dimasukkan ke dalam mobil Grandmax.
Selanjutnya, mobil tersebut ditinggalkan di lokasi tersebut dan teman terdakwa yang bernama Bayu masuk ke dalam mobil Granmax tersebut dan melanjutkan perjalanan ke Kota Cane.
Sesampainya di Kota Cane, terdakwa minta untuk turun dikarenakan saat itu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket daun ganja kering tersebut. Kemudian terdakwa mengikuti Bayu hingga terdakwa tertidur dan terdakwa terbangun ternyata sudah tiba di Kabanjahe. Di Kabanjahe, terdakwa dan Bayu makan lalu Bayu menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada terdakwa.
Lalu Bayu melanjutkan perjalanannya hingga terbangun ternyata sudah sampai di Banjarbaru, dan kemudian tidak bertanya lagi kepada Bayu kemana tujuan selanjutnya.
Sekira pukul 19.00 WIB, mobil Grandmax yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan dan tepatnya di depan Indomaret. Kemudian Bayu menghubungi seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa dan setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil Grandmax.
Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan mengetahui nomor tersebut adalah pemesan dari paket daun ganja kering tersebut. Pemesan mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian disebabkan lokasi pemesan paket ganja kering tersebut.
Kemudian, tiga petugas dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan.
Petugas melakukan penyelidikan di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over. Tim melihat satu unit mobil box Gran Max yang dicurigai kemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 ball yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 972.000 gram.
Adapun total berat keseluruhannya seberat 1.338.000 gram atau 1,3 ton dan uang tunai Rp2 juta. (Dim)