Enam Pelaku Pengrusakan Angkot Rahayu 53 Diciduk Polisi

  • Whatsapp

Indiespot.id, Belawan- Polres Pelabuhan Belawan menangkap enam pelaku penyerangan, terhadap angkutan kota (Angkot) trayek 53 yang melintas di Simpang Sicanang Minggu (23/4) sore.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan, kepada wartawan di ruangan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Bacaan Lainnya

Kapolres mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap, yakni MR 19 Tahun, HH 20 tahun, PH 17 tahun, R 17 tahun, SHS 16 tahun, dan R 14 tahun.

Dan empat diantaranya masih berstatus sebagai pelajar yang ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB baik di rumah maupun di gudang boat tempat persembunyian pelaku.

“Pelaku melakukan penyerangan dengan maksud balas dendam dengan salah satu penumpang angkot, namun ternyata para pelaku justru melakukan pengrusakan terhadap angkot tersebut dan menyerang seluruh penumpang yang ada di dalamnya,” papar Kapolres.

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain rekaman video penyerangan terhadap unit mobil angkot Rahayu 53, 1 helai baju kemeja, 1 buah pinset besar yang dipakai untuk menusuk korban, pecahan kaca mobil, batu koral, 1 buah batu pecahan tembok, 2 batu bata, 1 unit mobil angkot Rahayu 53 BK 7710 DM,” katanya.

“Untuk pelaku yang masih dibawah umur akan kami lakukan pendalaman untuk memastikan identitasnya dan akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan kami juga masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lainnya ,” pungkasnya.

Sebelumnya viral di media sosial, sejumlah pemuda menyerang angkot dan penumpangnya menggunakan batu serta senjata tajam di Simpang Sicanang, Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Belawan, Medan. Akibatnya, seorang pasangan suami istri serta anaknya mengalami luka-luka. (Au)

Pos terkait