INDIESPOT.ID, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kembali melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas, Senin (10/4/2023). Ketua lembaga anti rasuah ini diduga telah melanggar 5 kode etik dan empat dugaan tindak pidana.
Koalisi yang terdiri dari mantan pimpinan KPK, Akademi, Organisasi Masyarakat Sipil, hingga mantan pegawai KPK ini mendesak agar Dewan Pengawas lebih serius dalam menindaklanjuti laporan mereka.
Adapun salah satu bentuk laporan yang disampikan yakni dugaan membocorkan dokumen-dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dugaan pembocoran yang dilakukan Firli ini, disebut melanggar hukum dan kode etik sekaligus selain adanya dugaan rekayasa kasus.
Lalu laporan yang berkaitan dengan dugaan Firli sewenang-wenang mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro ke Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam aksi ini, koalisi juga kembali melaporkan dosa-dosa Firli pada masa lalu. Mulai dari dugaan kerap mengadakan pertemuan dengan pihak-pohak yang sedang berperkara, hingga dugaan penerimaan gratifikasi untuk menyewa helikopter.

“Semua dugaan pelanggaran yang kami laporkan, rasanya sangat lebih dari cukup sebagai alasan untuk memecat atau menon-aktifkan Firli Bahuri dari tugasnya skrg, yaitu Ketua KPK,” kata Novel Baswedan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023.
Laporan ini adalah bentuk konsistensi masyarakat sipil dalam menjaga KPK. Dalam hal ini, dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan KPK untuk kepentingan tertentu.
Apalagi, Firli sudah pernah mendapatkan sanksi ringan atas pelanggaran sebelumnya. Sehingga, tidak ada alasan Dewas untuk tidak menjatuhkan sanksi berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri. Hal ini tertuang dalam Perdewas 2/2020, pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan dalam hal terjadi pengulangan pelanggaran etik oleh insan komisi pada jenis pelanggaran yang sama, maka sanksi dapag dijatuhkan satu tingkat di atasnya.
“Pelaporan ini adalah bukti konsistensi Firli Bahuri dalam melanggar hukum dan konsistensi Dewas membiarkannya, padahal seharusnya sebagai Ketua KPK, dia menganut zero tolerance, Dewas juga harus lebih zero tolerance,” kata peniliti Indonesia corruption watch (ICW) Kurnia Ramadhan
Mantan Ketua KPK Saut Situmorang yang juga ikut aksi juga mengatakan, tetapnya Firli Bahuri di KPK sangat merugikan bagi nasib pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bukan hanya membuang uang masyarakat untuk menggajinya, melainkan masyarakat juga dirugikan karena KPK yang selama ini menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, malah jadi tempat terjadinya dugaan korupsi dan pelanggaran hukum oleh pimpinan tertingginya. (Dim/Rel)






