INDIESPOT.ID, Kabupaten Sergei – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergei) mengamankan dua orang pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah jenis Bio Solar, di Jalan lintas Medan-Tebing Tinggi, Rabu (22/3/2023).
Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Made Yoga Mahendra S. IK mengatakan, penangkapan ini merupakan tindaklanjut informasi dari masyarakat tentang adanya penyalah gunaan pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah jenis Bio Solar.
“Modus operandi membuat tangki tambahan kapasitas 2 ton pada unit mobil dan tangki tersebut di tutupi karung berisikan jerami padi seolah oleh mengangkut serami padi,” ujarnya.
“Jadi usai adanya laporan tersebut, Kateam IV Opsnal Sat Reskrim AIPTU L.Torosky RBP Manik, SH melaporkan Informasi tersebut Kepada Kanit I Pidum Sat Reskrim IPTU MK Bima Prakasa S.Tr.K,” tambah dia.
Kemudian, setelah melaporkan hal tersebut kepada Kanit Pidum Sat Reskrim, langsung memerintahkan Kateam IV Opsnal Sat Reskrim bersama anggota team AIPDA Boyke Pangaribuan dan AIPDA Zico Sirait melakukan penyelidikan dan di jalan Lintas Medan – Tebing Tinggi Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sedang Bedagai.
Di sana, kata Yoga, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan mobil pick up Mitsubhisi L 300 dengan nopol BK 8992 FQ. Adapun pelaku yakni sopir mobil pick up bernama Iwan dan seorang kernek bernama Yusuf.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa Mobil Pick Up Mitsubhisi L 300 yang berisikan BBM Bio Solar sebanyak lebih kurang 800 liter, satu unit HP merk Samsung warna Hitam, satu unit HP Android Merk Vivo dan sisa uang belanja BBM sebesar Rp. 3.180.000,-.
“Pelaku dan barang bukti di saat ini sudah diboyong ke Polres Serdang Bedagai guna proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya. (Ika)






