Cabuli Anak Dibawah Umur, Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Oknum Perangkat Desa

  • Whatsapp
Tersangka pencabulan berhasil diamankan Satreskrim Polres Simalungun. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Simalungun – Seorang oknum perangkat desa di salah satu Nagori di Kabupaten Simalungun yang diduga melakukan pelecehan seksual (cabul) terhadap seorang anak dibawah umur diamankan Satreskrim Polres Simalungun. Hal itu dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo.

Ari mengatakan, pelaku berinisial SN (45). Pelaku ditangkap di Wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Bacaan Lainnya

“Tersangka ditangkap di Wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada hari Selasa, (7/3/2023),” ujar Ari.

Tersangka SN, kata Ari, masih diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata dia.

Kemudian, berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 3(tiga) orang serta surat berupa hasil Visum (VER) serta adanya petunjuk SN ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya itu, SN(45) dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016.

“Saat ini pelaku telah di tahan di RTP Mako Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ari.

Sebelumnya, seorang anak wanita dibawah umur pelajar di salah satu SMA di Simalungun diduga dicabuli oknum perangkat desa berinisial SN. Mengetahui anaknya dilecehkan, orangtua korban melaporkan gamot tersebut ke Sat Reskrim Polres Simalungun yang tertuang di Nomor : LP /72/III/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, TGL. 07 Maret 2023. (Ika)

Pos terkait