Oleh: Fauzan Ismail
INDIESPOT.ID, Medan – Perkembangan internet di Indonesia termasuk yang paling signifikan di dunia, menurut data yang dirilis oleh We Are Social pada tahun 2022, jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 204,7 juta pengguna per Januari 2022, jumlah tersebut naik meningkat 1,03% dibandingkan tahun sebelumnya yakni 202,6 juta pengguna per Januari 2021. Jika merunut pada perkembangan jumlah pengguna internet di Indonesia dalam lima tahun terakhir, saat ini jumlah pengguna internet di Indonesia sudah melonjak sebesar 54,25%. Hal ini sejalan dengan data yang disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif, saat Indonesia Digital Outlook 2022 yang mengungkapkan bahwa kini kurang lebih 77 persen penduduk Indonesia sudah menggunakan internet.
Terlebih, situasi pandemi COVID-19 dalam dua tahun terakhir ini juga ikut mempengaruhi peningkatan jumlah pengguna internet di Indonesia. Sebelum pandemi COVID-19 di tahun 2020, tercatat hanya 175 juta pengguna internet di Indonesia. Sedangkan data terbaru APJII, tahun 2022 pengguna internet di Indonesia mencapai sekitar 210 juta. Dengan demikian, maka ada penambahan sekitar 35 juta pengguna internet di Indonesia dalam dua tahun terakhir ini. Kencangnya arus digitalisasi melalui tingginya angka pengguna internet di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini tentunya menjadi tantangan yang besar bagi pemerintah untuk memastikan edukasi yang efektif bagi masyarakat, khususnya terkait etika dan adab dalam berinternet.
Tentunya sangat disayangkan, tingginya angka pengguna internet di Indonesia ternyata masih belum sejalan dengan tingginya tingkat literasi masyarakat dalam menjaga etika dan adab di internet, khususnya di media sosial. Fakta tersebut terungkap melalui studi yang dilakukan oleh Microsoft dengan judul Civility, Safety, and Interactions Online – 2020 (Kesopanan, Keamanan, dan Interaksi Daring – 2020) yang menampilkan Digital Civility Index 2020 (Indeks Kesopanan Digital 2020), Indonesia berada pada peringkat ke-29 dari 32 wilayah dan yang paling rendah di kawasan Asia Tenggara.
Padahal secara adat istiadat dan kebudayaannya, Indonesia dikenal akan keramahan dan sopan santunnya, setidaknya hal tersebut diakui oleh beberapa negara di dunia yang pernah berwisata ke Indonesia. Namun fakta tersebut ternyata berbanding terbalik dengan kenyataan yang kita temukan di dunia maya. Kita tentunya mengapresiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menggagas beberapa program untuk mengatasi persoalan ini, salah satunya melalui program Indonesia Makin Cakap Digital, yakni dengan menggagas Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi untuk menargetkan 50 juta masyarakat mendapat literasi digital pada 2024.
Gagasan itu sendiri merupakan bagian dari Roadmap Literasi Digital 2021-2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memfokuskan edukasi peningkatan literasi digital kedalam empat kompetensi utama, yakni Digital Skill, Digital Culture, Digital Ethics, dan Digital Safety.
Khusus terkait digital ethics (etika digital), ada empat yang hal menjadi poin penting yang akan dikembangkan yakni pengetahuan dasar akan peraturan, regulasi yang berlaku, tata krama, dan etika berinternet (netiquette), lalu pengetahuan dasar membedakan informasi apa saja yang mengandung hoaks dan tidak sejalan, seperti: pornografi, perundungan, dan lain-lain.
Selanjutnya yaitu pengetahuan dasar berinteraksi, partisipasi dan kolaborasi di ruang digital yang sesuai dalam kaidah etika digital dan peraturan yang berlaku. Kemudian point keempat yaitu pengetahuan dasar bertransaksi secara elektronik dan berdagang di ruang digital yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Gagasan dan program ini tentunya sangat baik sekali apabila mampu dijalankan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hanya saja, yang perlu menjadi catatan oleh pemerintah terkait mewujudkan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) ini adalah bagaimana pemerintah mampu melibatkan pihak-pihak yang kredibel dan sesuai dengan bidang keahliannya untuk mendukung program peningkatan etika digital masyarakat.
Hal yang rentan terjadi adalah ketika program kerja yang dilakukan hanya memenuhi formalitas dan sekadar seremonial semata, sehingga mengabaikan target substansial yaitu memperbaiki etika masyarakat dalam berinternet dan bermedia sosial.
Untuk bisa membangun etika bermedia sosial, pemerintah tidak cukup hanya membuat seminar, zoom meeting atau diskusi-diskusi tematik yang kecenderungannya hanya mengejar target seremoni semata, yang lebih parahnya, para pengisi narasumber dalam agenda-agenda tersebut bisa jadi adalah orang-orang yang sebenarnya belum terlalu cakap di bidangnya, hanya karena dia terkenal atau memiliki banyak followers di media sosial.
Padahal yang harus dipahami adalah digital ethics hanya bisa dibangun melalui sistem edukasi yang berkelanjutan dan mengakar, salah satunya melalui kurikulum pendidikan dan pengembangan sistem pengajaran di sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi. Kemudian bagaimana pengetahuan akan digital ethics ini juga masuk dalam materi-materi pengajaran agama, misalnya di mimbar-mimbar masjid, pengajian, ibadah gereja, di kuil-kuil dan sebagainya. Kita memiliki banyak ahli komunikasi digital yang berkompeten, kemudian juga para pegiat literasi digital yang sebenarnya memiliki pemahaman yang sangat mumpuni untuk mendukung program tersebut.
Selain itu, kita juga dapat melibatkan para influencer media sosial yang tidak hanya memiliki banyak pengikut, namun juga dikenal sebagai role model dalam menunjukkan etika yang baik dalam bermedia sosial, hal itu bisa dilihat melalui konten-konten yang ditampilkan di media sosialnya.
Kominfo bisa menjalin kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyisipkan materi pelajaran terkait etika dan budi pekerti yang disesuaikan dengan perkembangan dunia digital. Kemudian juga menjalin kolaborasi dengan Kementerian Agama dalam rangka membangun digital ethics pada setiap program-program keagamaan.
Pada kesimpulannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI sudah saatnya lebih aktif dalam menjalin kolaborasi dan sinergi dengan pihak lainnya guna membangun digital ethics masyarakat agar target mewujudkan lingkungan internet yang sehat di Indonesia bisa terlaksana secara menyeluruh.
Membangun etika berinternet dan bermedia sosial tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial atau formalitas semata, melainkan harus dilakukan dengan skema kegiatan yang berkelanjutan dan mampu menjangkau seluruh masyarakat, khususnya pada segmen digital native (generasi milenial dan generasi Z/alfa) yang kesehariannya tidak lepas dengan aktivitas di dunia digital, baik itu di internet maupun media sosial.
Indonesia memiliki kultur sebagai masyarakat yang ramah dan memiliki nilai-nilai Pancasila sebagai dasar berbangsa dan bernegara yang seharusnya bisa diadopsi dalam membangun digital ethics di masyarakat. Sebenarnya konsep tentang nilai-nilai Pancasila dalam membangun digital ethics sudah tercantum dalam Roadmap Literasi Digital 2021-2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hanya saja tinggal bagaimana mengaplikasikan nilai-nilai tersebut secara menyeluruh ke masyarakat, misalnya melalui kurikulum pendidikan, edukasi dan penyuluhan ke masyarakat, pelibatan tokoh-tokoh agama dan masyarakat, pelibatan influencer dan sebagainya. (Dim)
*Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi FISIP USU Periode 2022-2023






