INDIESPOT.ID, Kabupaten Mandailing Natal – Dua orang pria di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) bernama Calo (18) dan Ucok Gadang (21) ditangkap polisi. Mereka diciduk saat membawa ganja sebanyak 23 kg menggunakan karung.
Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul mengatakan, penangkapan terjadi Sabtu (31/12/2022) dinihari. Tepatnya di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Penyabungan.
“Jadi informasi dari masyarakat, memberitahu ada 2 laki-laki berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX, membawa bungkusan goni plastik dibalut kain sarung dan kaos melintasi Desa Sipapaga, menuju arah Panyabungan,” ujar Reza dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Mendapat informasi itu, polisi lalu menindaklanjuti kasus ini dan menangkap ke dua pelaku di lokasi kejadian. Dari sana polisi mengamankan 23 Kg di dalam karung.
“Barang haram itu di dapatkan dari WI (buron). Barang itu akan dikirim ke Jakarta,” katanya.
Para pelaku dijanjikan Rp 1 juta per 1 Kg, apabila berhasil mengantarkan ganja tersebut. Hingga kini, polisi masih menyelidiki jaringan dari pelaku.

Atas perbuatannya pelalu dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun. (Ika)






