Bawa 23 Kg Ganja, Dua Pria di Madina Sumut Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran ganja di Madina. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Mandailing Natal – Dua orang pria di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) bernama Calo (18) dan Ucok Gadang (21) ditangkap polisi. Mereka diciduk saat membawa ganja sebanyak 23 kg menggunakan karung.

Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul mengatakan, penangkapan terjadi Sabtu (31/12/2022) dinihari. Tepatnya di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Penyabungan.

Bacaan Lainnya

“Jadi informasi dari masyarakat, memberitahu ada 2 laki-laki berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX, membawa bungkusan goni plastik dibalut kain sarung dan kaos melintasi Desa Sipapaga, menuju arah Panyabungan,” ujar Reza dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran ganja di Madina. (Istimewa)

Mendapat informasi itu, polisi lalu menindaklanjuti kasus ini dan menangkap ke dua pelaku di lokasi kejadian. Dari sana polisi mengamankan 23 Kg di dalam karung.

“Barang haram itu di dapatkan dari WI (buron). Barang itu akan dikirim ke Jakarta,” katanya.

Para pelaku dijanjikan Rp 1 juta per 1 Kg, apabila berhasil mengantarkan ganja tersebut. Hingga kini, polisi masih menyelidiki jaringan dari pelaku.

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran ganja di Madina. (Istimewa)

Atas perbuatannya pelalu dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun. (Ika)

Pos terkait