INDIESPOT.ID, Medan – Tiga terdakwa kurir sabu seberat 30 kg, dituntut mati jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12). Jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan mengatakan, para terdakwa membawa sabu dari Aceh menuju Palembang pada Juli 2022.
Ketiga terdakwa yakni Rizwan alias Wan, warga Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Muhammad Reza alias Reza, warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan Afzalliq alias Alik warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa,” ucap JPU Maria Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun.
JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ketiga terdakwa diyakini, melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 30 kg.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan pekan dengan dengan agenda nota pembelaan dari ketiga terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan pada hari Kamis, 14 Juli 2022, terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.
Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp20 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga.
Seminggu kemudian, tepatnya pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 09.00, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil yang telah disediakan oleh Bos Syahrul. Selanjutnya ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.
Namun, di tengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebingtinggi, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.30, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30kg. (Dim)






