Gara-gara Cek-Cok di Warung Tuak Pria di Simalungun Dibunuh 2 Pemuda

  • Whatsapp
Polres Simalungun saat melakukan pemaparan dan menghadirkan para tersangka pembunuhan. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Simalungun – Polisi mengamankan dua orang pemuda berinisial AA (22) dan SS (17) yang melakukan pembunuhan terhadap pria bernama Rudofl Frans (42) di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya menghabisi korban dengan kayu, usai cek-cok di warung tuak.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung mengatakan, peristiwa bermula
pada Jum’at (14/10) 23.30 WIB. Saat itu pelaku dan tersangka cek-cok di warung tuak di Nagori Pondok Bulu.

Bacaan Lainnya

“Di mana (saat itu) korban memaki-maki para tersangka. Bahkan sampai memaki-maki orang tua AA yang telah meninggal,” ujar Ronald dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).

Polres Simalungun saat menghadirkan para tersangka pembunuhan dan barang bukti yang digunakan. (Istimewa)

Merasa kesal, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan. Mereka mengikuti korban saat pulang minum tuak. Lalu saat tiba di Dusun Huta Tongah, Nagori Pondok Bulu, pelaku menganiaya korban hingga tewas.

“Kedua tersangka secara membabi buta memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu, dengan yang diambil dari samping rumah saksi bernama Mangerbang Sipahutar. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi,” katanya.

Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. Namun polisi yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

Polres Simalungun saat melakukan pemaparan dan menghadirkan para tersangka pembunuhan. (Istimewa)

Pembunuhan mengarah kepada kedua pelaku. Polisi kemudian menangkap pelaku SS di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Senin (17/10/2022).

“AA ditangkap di Provinsi Riau, pada Kamis (20/10/2022), karena sempat melarikan diri,” ungkap Ronald.

Dari tangan keduanya polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu yang digunakann untuk menghabisi nyawa korban.

Ronald mengatakan, pelaku SS disangkakakan melanggar Pasal 340 Sub 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI No 11 tahun 2012. Tentang sitem peradila pidana anak.

“Untuk tersangka AA melanggar Pasal 340 Sub 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman Hukuman dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” pungkas Ronald. (Ika)

Pos terkait