Kurir Sabu Asal Deliserdang Dituntut Seumur Hidup

  • Whatsapp
Persidangan terdakwa yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/7). (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Medan – Terdakwa Diki Setiawan alias Dedek, dituntut seumur hidup penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon.

Warga Jalan Tembung Pasar 8, Beringin Gang Durian Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir)
sabu seberat 15 kg dari Medan ke Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Diki Setiawan alias Dedek dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata JPU Pantun Marojahan Simbolon di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/7).

JPU mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang melebihi 5 ) gram,” kata JPU.

Mengutip dakwaan JPU disebutkan, perkara bermula 14 April 2022 sekira pukul 09.00, terdakwa bersama dengan adik terdakwa ketika itu berada di Jalan Tembung Pasar VII Beringin, Gang Durian Desa Sambirejo, tepatnya di depan rumah terdakwa.

Kemudian datang seorang pria bernama Romi menjumpai adik terdakwa bernama Rama. Antara Romi dan Rama merupakan terpidana yang pernah menjalani hukuman di Rutan Labuhandeli.

Namun, sambung JPU, saat itu adik terdakwa tidak ada di rumah, kemudian terdakwa bertanya kepada Romi ada apa mencari adiknya. Lalu, Romi mengatakan bahwa ada kerjaan untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dengan upah sebesar Rp200 juta.

Mendengar hal itu, terdakwa pun tergiur dan meminta agar pekerjaan tersebut diberikan kepada terdakwa. Lalu Romi menerima permintaan terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan Romi pergi mengendarai sepeda Bandar Selamat

Setelah tiba di Tol Bandar Selamat, terdakwa bersama dengan Romi masuk kedalam mobil avanza warna putih dan pergi ke loket Medan Jaya, sesampainya di loket Medan Jaya Romi menyuruh terdakwa untuk mengambil tas ransel warna hitam yang berisikan sabu, kemudian Romi memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa.

Kemudian tiba-tiba datang tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap 1 buah tas ransel warna hitam ditemukan 8 bungkus berisikan sabu dan 1 buah tas ransel warna biru ditemukan 7 bungkus berisikan sabu dengan berat total keseluruhan 15 kg sabu.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik Romi yang akan terdakwa bawa ke Jakarta bersama dengan Romi untuk diedarkan di Jakarta. (Dim)

Pos terkait