INDIESPOT.ID, Kabupaten Deli Serdang – Aksi bejat dilakukan ayah tiri inisial JS (55) di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia tega mencabuli anak tiri perempuannya yang masih 16 tahun sejak tahun 2019.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan saat ditangkap pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku menikah dengan ibu korban dari tahun 2007 dan pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan bulan April 2022 dan sudah berulang kali dilakukan terhadap korban,”ujar Fathir dalam keterangannya,Rabu (27/7)
Fathir sejauh ini belum merinci kronologi perbuatan pelaku, hingga kasusnya terungkap. Proses pemeriksaan masih terus dilakukan. Saat ini pelaku juga telah ditahan di Polrestabes Medan.
“Pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ujarnya
Kata Fathir, untuk memulihkan kondisi korban trauma, polisi akan bekerjasama dengan psikolog untuk memulihkan kondisi mental korban.
“Kami Polrestabes Medan akan bekerja sama dengan Instansi terkait untuk berupaya menghilangkan trauma dari pada korban,”ujar Fathir. (Dim)






