HP Bocah di Tanjung Morawa Dirampok : Korban Dimasukkan ke Goni, Lalu Dibuang ke Rumah Kosong

  • Whatsapp
Tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Deli Serdang – Ponsel Bocah laki-laki berusia 8 tahun di Kabupaten Deli Serdang dirampas seorang pria berinisial RH (37), Minggu 10 Juli. Tak hanya merampas, pelaku juga memasukkan bocah itu kedalam sebuah karung berukuran 10 Kg.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek H Cahyadi mengatakan, kejadian bermula saat korban bermain bersama dengan temannya di sekitar rumahnya. Korban saat itu membawa sebuah handphone vivo,

Bacaan Lainnya

Melihat korban memegang Handphone, niat jahat pelaku untuk menguasai ponsel tersebut. Setelah itu, pelaku lalu memasukkan korban ke dalam goni berukuran 10 Kg.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara memasukan korban kedalam sebuah goni dan langsung mengambil ponselnya,” ucap Kompol Kadek, Senin 18 Juli.

Selanjutnya, korban yang sudah berada di dalam goni dibawa pelaku ke dalam sebuah rumah kosong. Tujuannya, agar korban tidak mengetahui pelaku.

“Korban yang berada didalam goni dicampakkan oleh pelaku RH kedalam sebuah rumah kosong dengan maksud agar korban tidak mengetahui pelaku. Namun korban sempat membuka sedikit karung tersebut dan terlihatlah wajah pelaku yang ternyata adalah RH yang juga orangtua teman sepermainan korban,” jelasnya.

Kompol Kadek mengatakan, korban yang sudah di rumah lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar pengakuan korban, orangtuanya merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

“Saat pelaku diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya mencuri handphone tersebut untuk dijualnya karena tidak memiliki uang,” ujarnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polresta Deliserdang untuk menjalani pemeriksaan.

“terhadap tersangka RH kita persangkakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (Satria)

Pos terkait