INDIESPOT.ID, Kabupaten Tapanuli Utara – Polisi menangkap seorang pria di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berinisial SIF (27), Rabu 22 Juni. Ia ditangkap karena dilaporkan telah mencabuli 2 anak tirinya yang masih berusia 10 dan 9 tahun.
Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan ibu kandung korban berinisial MMM, Rabu 22 Juni.
Aiptu Baringbing mengatakan, aksi biadab tersangka dipergoki langsung ibu korban. Saat itu, tersangka hendak menyetubuhi korban.
“Saat hendak mau menyetubuhi anaknya di rumah, secara tiba-tiba masuk dalam rumah dari luar,” kata Aiptu Baringbing, Kamis 23 Juni.
Melihat hal itu membuat ibu korban shock. Selanjutnya, ibu korban berkonsultasi dengan KPAID Taput dan Dinas Sosial..
“Sehingga melaporkannya bersama KPAID Taput dan Dinas Sosial Pemkab Taput ke Polres,” jelasnya.
Mendapatkan laporan itu, polisi langsung memburu pelaku. Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan polisi.
“Setelah tersangka ditangkap dan diperiksa mengakui bahwa dirinya sudah menyetubuhi 2 putri tirinya secara bergantian,” bebernya.
Kepada petugas, tersangka mengaku pertama kali mencabuli anak tirinya yang berusia 10 tahun pada bulan November 2021.
“Beberapa minggu kemudian, hal serupa dilakukan tersangka kepada korban yang berusia 9 tahun,” lanjutnya.
Lebih lanjut, tersangka mengatakan jika perbuatan biadabnya itu dilakukan saat istrinya tidak berada di dalam rumah. Kepada korban, pelaku beraksi dengan modus merayunya dan menyuruh anaknya yang lain bermain di luar rumah.
“Demikian juga kepada korban yang kedua semua dengan modus yang sama. Hingga terungkapnya perbuatan tersangka,” bebernya.
Perbuatan biadab pelaku kepada masing-masing anak tirinya itu sudah dilakukannya 4 kali. Yaitu di bulan November 2021, Desember 2021, Mei 2022 dan yang terakhir bulan Juni 2022.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut demi kepentingan proses penyidikan. (Satria)






