Dikeroyok Usai Saling Ejek di Facebook, Remaja di Labuhanbatu Dilarikan ke Rumah Sakit

  • Whatsapp
Tersangka pengeroyokan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Labuhanbatu – Seorang remaja berinisial AP (19) di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu menjadi korban pengeroyokan oleh belasan orang di sebuah SPBU di Kecamatan Rantau Selatan, Sabtu, 28 Mei, malam.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, pengeroyokan itu dipicu saling ejek di Facebook antara korban dan pelaku.

Bacaan Lainnya

AKP Rusdi mengatakan, pengeroyokan itu berawal saat korban sedang nongkrong di dekat mesin ATM  yang ada di SPBU.

“Tiba-tiba, datang 2 pemuda yang berboncengan dengan menaiki sepeda motor tanpa basa-basi, lalu melakukan penyerangan ke korban A. Saat itu (korban) tidak sempat melarikan diri,” ujar AKP Rusdi, Senin 6 Mei.

Tidak lama berselang, pelaku memanggil temannya yang berjumlah 10 orang. Korban pun menjadi bulan-bulanan para pelaku.

“Abdilah menjadi korban kebrutalan pemuda dengan jumlah sekitar 10 orang, yang kembali datang dengan sepeda motor berboncengan,” jelasnya.

Saat itu, katanya, korban mengalami luka bacokan benda tajam dan benda tumpul. Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan usai dibawa warga sekitar ke rumah sakit terdekat.

Menerima informasi pengeroyokan itu, polisi bergerak cepat memburu pelaku. Alhasil 4 pelaku berhasil diciduk.

“Mereka yakni SGPM alias Zepa (19), I (17), A (17) dan D (15). Kini (mereka) ditahan setelah diringkus sehari setelah melakukan penyerangan, dengan berbekal senjata tajam dan benda tumpul,” jelasnya.

Saat diinterogasi para pelaku mengaku menganiaya korban, berawal dari saling ejek di media sosial.

“Pelaku sakit hati (diejek) di Facebook,” bebernya.

Namun, ia belum merinci apa perkataan korban yang menyinggung pelaku. Polisi juga kini masih memburu pelaku lainnnya.

Kemudian untuk tersangka yang behasil diringkus ditahan di Polres Labuhan Batu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Namun, tiga diantaranya dilakukan diversi mengingat masih di bawah umur. Para pelaku disangkakan pasal 170 subsider pasal 351 KUHPidana junto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” tutupnya. (Satria)

Pos terkait