INDIESPOT.ID, Kabupaten Deliserdang – Polisi menangkap seorang pelaku begal bernama Dian Syahputra Lubis (27), Rabu, 25 Mei di depan rumahnya yang berada Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korbannya bernama Ndimas Tulus (18). Dalam kasus ini, katanya, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya bernama Agung yang masih buron.
Iptu Junaidi menjelaskan, saat beraksi, kedua pelaku mengancam korbannya menggunakan sebilah celurit. Akibat ulah pelaku, korban kehilangan sepeda motor dan ponselnya.
Iptu Junaidi mengatakan, peristiwa begal itu terjadi pada hari Selasa, 24 Mei, malam. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi BK 6002 RAD.
“Di lokasi kejadian pelaku bernama Dian Syahputra Lubis (27) mengejar korban degan menggunakan sepeda motor Scoopy. Dia berboncengan dengan temannya bernama Agung,” ujar Iptu Junaidi, Jumat, 27 Mei.
Saat itu katanya, pelaku Agung
mengacungkan celurit ke korban. Sehingga korban ketakutan dan menabrak Pabrik munuman air mineral dan terjatuh.
“HP milik korban juga terjatuh, kemudian korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan terjatuh dan mesin hidup,” bebernya.
Selanjutnya kata dia, pelaku Dian mengambil celurit dari tangan pelaku Agung. Dia lalu mengejar korban.
“Setelah korban pergi kemudian Dian mengambil HP korban yang terjatuh dan membawa sepeda motor korban, sedangkan temannya yang bernama Agung mengiringi pelaku dengan mengendarai Honda Scoopy,” sebutnya.
Atas kejadian ini korban melapor ke polisi dan mengalami kerugian Rp 10 juta.
Mendapat informasi itu, polisi menyelidikinya dan berhasil menangkap pelaku Dian. Kepada polisi Dian mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp 1,5 juta.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Binjai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya
Polisi kini masih mencari pelaku lain bernama Agung, yang masih buron. Lalu kepada tersangka Dian disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e Subs 362 KUHPidana. (Satria)






