Kepergok Mencuri, 2 Pelajar SMP Bunuh Seorang Nenek di Humbahas

  • Whatsapp
Sat Reskrim Polres Humbahas saat melakukan Konferensi Pers. (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Humbang Hasundutan – Seorang wanita bernama Roslinda Pasaribu (60) ditemukan tewas di dalam rumahnya di Banjar Tonga, Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Ia diduga menjadi korban pencurian dan pembunuhan oleh 2 orang pelajar SMP berusia 15 tahun.

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin menjelaskan, selain 2 pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang karyawan toko emas berinisial DL (23). Ia ditangkap lantaran menjadi penadah barang curian pelaku.

Bacaan Lainnya

AKBP Achmad menyebut peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 28 Januari. Mulanya, kedua pelaku melakukan pencurian di dalam rumah korban.

Keduanya pun berbagi tugas, seorang tersangka masuk ke dalam rumah korban. Sedangkan, seorang pelaku lainnya mengawasi situasi.

“Saat itu si korban sedang berada di luar rumah. Saat itulah mereka berbagi tugas, ada yang mengawasi orang, dan ada yang mengambil uang,” ujar AKBP Achmad, Rabu, 13 April.

Namun, saat pelaku beraksi, tiba-tiba korban pulang ke rumahnya melalui pintu depan. Mengetahui itu, seorang pelaku yang bertugas masuk ke rumah korban lalu bersembunyi di dalam kamar mandi.

“Tak lama, korban lalu pergi ke kamar mandi untuk mencuci piring. Pelaku yang panik lalu mendorong korban hingga terjatuh ke lantai,” jelasnya.

AKBP Achmad menambahkan, usai mendorong, pelaku juga mencekik leher korban hingga tidak berdaya. Tak berhenti disitu, pelaku kemudian mengambil batu lalu memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak dua kali.

“Awalnya kedua pelaku tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan, hanya mau mencuri uang milik ibu itu,” ucapnya.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku masih sempat mengambil cincin di jari korban. Kemudian uang sebesar Rp 1,7 juta di dalam dompet.

“Lalu si tersangka keluar dari rumah tersebut,” sebutnya.

Keluarga korban yang curiga dengan kematian Roslinda, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Humbang Hasundutan. Akibat perbuatannya, kata Achmad, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

Terhadap pelaku yang membunuh dijerat dengan Pasal 339 Subsider 365 Ayat 3 Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Namun, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan anak maka biasanya setengah atau separoh dari tuntutan maksimal,” ujarnya.

Kemudian, untuk tersangka yang bertugas mengawasi rumah korban dijerat Pasal 56 dan 362 KUHPidana karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Sementara tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya.

Pos terkait