Herry Wirawan Trending di Twitter Usai Divonis Hukuman Mati, Warganet: Bagus

  • Whatsapp
Herry Wirawan saat di persidangan Pengadilan Tinggi Bandung. (Dok. Pengadilan Tinggi Bandung)

INDIESPOT.ID, Medan – Herry Wirawan menjadi trending topik di Twitter usai Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa atas Herry Wirawan terkait kasus pencabulan terhadap 13 santriwati dengan vonis hukuman mati. Keputusan itu pun sontak menjadi bahan

perbincangan warganet.

Bacaan Lainnya

“Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim dalam keteranganya, Senin (4/4/2022)

Dari pantauan redaksi Indiespot, Senin (4/4), pukul 15.58 WIB, kata kunci Herry Wirawan telah diramaikan 1.749 cuitan di time line Twitter. Tak sedikit warganet yang sepakat dengan putusan itu lantaran dinilai hukuman itu sudah selayaknya diterima Herry Wirawan.

“Bagus, semoga kasus-kasus serupa pelakunya divonis sama, HUKUMAN MATI!,” cuit @cinggaro.

“Alhamdulillah… Sudah selayaknya orang bejat seperti Herry Wirawan ini di vonis mati, agar timbul efek jera. Kalo bisa koruptor juga dihukum mati,” kata @03_nakula.

“Terima kasih Pak Hakim. Jika terdakwa biadab ini sudah menempuh semua upaya hukum dan hasilnya terdakwa tetap divonis hukuman mati, sebaiknya yang beginian cepat dieksekusi. Jangan sampe seperti kasus ryan jombang, udah belasan tahun belum juga dieksekusi,” timpal @Adi_8002.

“Akhirnya si Herry Wirawan sang jagal kelamin di vonis Hukuman Mati oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Mantap.!!,” sahut @KaredokLeunca__.

Atas putusan itu, warganet juga berharap agar tidak ada Herry Wirawan lainnya.

“Semoga setelah ini, tidak muncul herry wirawan lainnya dan semoga ruu tpks bisa segera disahkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kekerasan seksual!,” kata akun @dilapujo.

Herry Wirawan merupakan pelaku pemerkosaan terhadap 13 orang santriwatinya. Pelaku diketahui adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan. Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. (Ika)

Pos terkait