INDIESPOT.ID, Tapanuli Utara – Seorang pria warga Desa Sidulang Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba bernama Dedi Eilly Hutahaean (28) ditangkap petugas Satnarkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), di Kecamatan Siborongborong, Kamis, 31 Maret.
Ia ditangkap lantaran nekat mengedarkan sabu-sabu. Saat ditangkap, ia tengah menunggu pembelinya dengan berdiri di pinggir jalan di depan sebuah SPBU.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diberikan masyarakat.

“Petugas kita di lapangan sempat menunggu agar transaksi terjadi. Namun hingga setengah jam dipantau pembelinya tak kunjung datang,” katanya, Jumat, 1 April.
Agar tidak sempat melarikan diri, sehingga tim langsung menangkap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan pada kantong tersangka, petugas menemukan sabu-sabu seberat 1,40 Gram.
“Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan penyidik narkoba, tersangka mengakui bahwa dirinya membawa narkoba tersebut ke Taput karena sudah dipesan oleh seseorang temannya,” jelasnya.
Saat ini, katanya, tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut hingga ke bandarnya. (Satria)






