INDIESPOT.ID, Medan – Wanita pengendara sepeda motor matic bernama Fitri Arni (29) yang menabrak ruang SPKT Polres Pematangsiantar beberapa hari lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi, juga telah menahan wanita tersebut.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi membenarkannya. Fitri dikenakan Pasal 335 ayat 1 subsider 212 dan Pasal 406 KUHP.
“Terkait kasus Siantar itu sudah ditetapkan menjadi tersangka, kemudian sudah dilakukan penahanan,” ujar Kombes Tatan.
Kombes Tatan menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan proses gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ada. Namun ia belum mengungkap motif pelaku menabrakan diri ke kantor polisi.
Sebab, Kondisi psikologinya masih dalam proses pemeriksaan.
“Saat ini kita sedang bersurat dengan rumah sakit Bhayangkara, terkait dengan pemeriksaan psikologi. Terkait hasil pemeriksaan psikologi nanti akan disampaikan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan sejauh ini tersangka tidak masuk dalam kelompok teror manapun. Namun penyelidikan masih tetap dilakukan.
“Kita tetap melakukan penyelidik
an, terkait (apakah) si pelaku masuk ke dalam kelompok tertentu? nanti akan kami sampaikan,” bebernya.
Sebelumnya diduga aksi yang dilakukan Fitri karena depresi tidak direstui oleh orang tuanya untuk menikah.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (21/3) pukul 07.25 WIB. Saat itu polisi sedang mengatur arus lalu lintas di sekitar Mapolres Pematangsiantar.
“Tiba-tiba seorang wanita datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernama Fitri Arni dan mau menabrak anggota yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas,” ujar Panca dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/3)
Melihat kejadian ini, personel polisi berhasil menghindar sehingga tidak terjadi kecelakaan.
“Ketika pelaku dikejar langsung lari (melaju) menuju Polres Pematangsiantar dan menabrak ruang SPKT,” ujar Panca. (Satria)






