Kesal Ditanyai Kunci Sepeda Motor, Pria di Asahan Bakar Kakaknya Hidup-hidup Hingga Tewas

  • Whatsapp
Tersangka kini sudah diamankan Polres Asahan (Istimewa)

INDIESPOT.ID, Kabupaten Asahan – Seorang pria berinisial G alias FS (20), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, ditangkap polisi. Pasalnya, ia ditangkap lantaran tega membakar kakak kandungnya bernama Velmi Devita Dela Sinaga (22)
hingga tewas.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 1 Maret 2022, pagi. sekira pukul 09.00.

Bacaan Lainnya

“Saat itu, pelaku GS memanaskan sepeda motor, setelah dirinya membeli Pertalite dan menyimpannya di dapur rumah yang kemudian pelaku membantu ayahnya memperbaiki seng rumah,” kata AKBP Putu, Senin, 7 Maret.

Tempat terjadinya pembakaran kakak kandung yang terjadi di Asahan (Istimewa)

Kemudian saat hujan turun, kata AKBP Putu, ayah pelaku dan korban pergi menjemput anak sekolah. Saat itu, pelaku membersihkan kuas dengan menggunakan minyak jenis Pertalite di kamar mandi belakang.

“Ketika pelaku mengecat kamarnya, korban datang dan bertanya dimana kunci sepeda motor. Pelaku lalu menjawab jika ia lupa dan meminta korban mencari kunci tersebut,” ujarnya.

Namun, sambungnya, korban tetap menanyakan hal tersebut berulang kali. Hal itu membuat pelaku kesal.

“Karena merasa kesal, pelaku pun mengambil bahan bakar minyak jenis Pertalite yang sebelumnya di simpan pelaku di dapur dan kemudian mendatangi korban yang sedang duduk di kursi sofa di ruang tamu dan menyiramkan ke tubuh korban,” jelasnya.

Usai menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban, pelaku kemudian mengambil selembar kertas dari lemari. Lalu, menyalakan kompor api di dapur.

“Kemudian mendatangi korban dengan membawa api pada kertas dan kemudian melemparkan kertas api tersebut kepada korban. Sehingga api membakar tubuh korban,” sebutnya.

“Saat api menyalah, adik-adik dan ibu korban berusaha memadamkan api dengan mengambil air ke kamar mandi,” sambungnya.

Selanjutnya, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Beberapa hari kemudian, korban akhirnya dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Medan untuk dilakukan perawatan lanjutan.

“Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 13.00 wib,” katanya.

Dari kejadian tersebut, terangnya, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Doli Silaban dan personel untuk melakukan penyelidikan yang mendalam.

“Dari hasil penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira 15.30 wib personel berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 botol air mineral kosong bekas bahan bakar minyak Pertalite dan 1 buah kursi sofa bekas terbakar,” terangnya.

Saat ini, katanya, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kisaran Kota. (Satria)

Pos terkait