INDIESPOT.ID, Kabuaten Asahan – Satuan Narkoba Polres Asahan menangkap seorang seorang pria berinisial SP (30) yang diduga pengedar sabu di Desa Batu VI Rahuning, Kecamaran Bandar Pulo, Kabuaten Asahan.
Dari tangannya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu seberat 3,38 gram.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pelaku diamankan pada Senin, 28 Januari, sore. Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat jika di Desa Batu VI Rahuning sering terjadi transaksi. Tepatnya di rumah SP.
“Dari informasi itu, kemudian Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang di maksud dan pada saat di lakukan penyelidikan ke TKP, personel melihat seorang laki laki yang mencurigakan di belakang rumah yang di maksud,” ucap AKBP Putu.
Kemudian, petugas langsung menangkap pelaku. Petugas selanjutnya menggeledah penggeledahan badan yang di temukan pada saat itu diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas warna putih dan barang barang lainya.
Hasil interogasi, AKBP Putu menyebutkan bahwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Yang mana di dapat seorang laki laki dengan nama panggilan Riki Wahit warga Simpang Empat Rahuning, Kecamatan Pulau Raja,” ucapnya.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal
114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Satria)






