Hoaxbuster : Informasi Status Pandemi COVID-19 Dicabut dan Tidak Berlaku

  • Whatsapp
Hoaxbuster : Informasi Status COVID-19 (Dok. covid19.go.id)

INDIESPOT.ID, Jakarta – Informasi soal potongan kalimat dalam surat edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 9/2022, menyebutkan bahwa COVID-19 dicabut dan tidak berlaku, adalah hoaks.

Faktanya, hal tersebut merupakan potongan Kalimat pada halaman terakhir dari SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

“Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3/2022) bukan menyatakan COVID-19 dicabut, melainkan mencabut SE sebelumnya No. 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19,” kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/3/2022).

Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi COVID-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut :

H. Penutup

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut. (Mur)

Pos terkait