INDIESPOT.ID, Medan – 2 orang pria pelaku pencurian besi tower ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area, Jumat,18 Februari. Keduanya bernama Abdul Aziz Nasution (38) dan Totok Harianto (48).
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin mengatakan, keduanya ditangkap atas laporan korbannya bernama Rusdi (63) yang merasa heran karena besi siku tower miliknya selalu hilang.
Ia juga menjelaskan, pencurian yang dilakukan kedua pelaku pertama diketahui, Kamis, 3 Februari. Saat itu, korban yang berada di rumahnya hendak mencari besi siku di dalam gudang untuk bekerja sebagai pemasang tower
“Setibanya di dalam gudang dan korban yang mencari besi siku tower tersebut sudah tidak ada. Korban bingung mengapa setiap hari ada saja besi yang hilang di dalam gudang,” kata Kompol Sawangin, Kamis, 24 Februari.
Merasa penasaran, korban langsung memeriksa melalui kamera pengawas milik sebuah masjid yang terletak di sebelah rumahnya.
“Kemudian terlihat di rekaman CCTV, 2 orang laki-laki sedang memikul besi dari arah rumah korban melintas di depan masjid,” ujarnya.
Setelah itu, Kompol Sawangin menambahkan, korban kembali mengecek isi gudangnya. Dari situ, korban mengetahui sudah banyak barang yang hilang dari gudang.
“Termasuk 1 besi tower plat seberat 1 ton, 4 set Per Shock mobil Hartop dan beberapa bahan-bahan mobil lainnya,” ucapnya.
Tak terima gudangnya dijarah, korban lantas melaporkannya ke Polsek Medan Area. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
“Pelaku ditangkap, Jumat 18 Februari, siang, di Jalan Amaliun Kelurahan Komat IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Keduanya langsung dibawa ke kantor untuk dilakukan proses penyidikan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, katanya, kedua pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun,” tutupnya. (Satria)






