INDIESPOT.ID, Medan – Pencuri kotak infak di kawasan Medan Helvetia berinisial YB (35) berhasil ditangkap polisi, Kamis, 27 Januari.
Kapolsek Helvetia, Kompol Heri E Sihombing, mengatakan, pelaku YB ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Sahrul Hamid (40).
Kompol Heri menjelaskan, peristiwa pencurian itu bermula saat korban melihat seorang pria mengendarai sepeda motor. Pria itu kemudian masuk ke Mesjid dan berpura-pura salat.
“Tak selang beberapa lama, penjaga Mesjid datangi ke mesjid dan dilihatnya 2 buah kotak infak sudah terbuka dan isinya sudah habis dikuras oleh pelaku,” kata Kompol Heri, Jumat, 28 Januari.
Merasa ada yang tak beres, penjaga Mesjid kemudian melihat rekaman CCTV yang berada di Mesjid Amaliyah. Berdasarkan rekaman itu, terlihat jelas pelaku melakukan aksinya.
Melihat itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Helvetia. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Saat ditangkap dan diinterogasi oleh anggota kami, pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi tindak pidana serupa di Mesjid Al-Ikhkas di }elurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia,” ujarnya.
Selain itu, kepada petugas pelaku juga mengakui pernah mencuri kotak infak di 8 lokasi. Dari kedelapan lokasi, 3 diantaranya berada di wilayah Medan Helvetia.
“Uang hasil dari mencuri kotak infak, pelaku
gunakan untuk kebutuhan sehari – hari. Sepeda motor yang ia gunakan milik keluarganya yang berada di Siantar,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ia terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo pasal 64 KUHPidana. (Satria)






