Polisi Ungkap Pemukulan Pelajar SMA di Minimarket: Merasa Korban Tidak Sopan

  • Whatsapp
Tersangka Pemukulan Pelajar Kini sudah Diamankan Polrestabes Medan (Dok. Polrestabes Medan)

INDIESPOT.ID, Medan – Polisi berhasil mengungkap kasus pemukulan serta penendangan yang dilakukan seorang pengendara mobil kepada pengendara motor yang terekam CCTV di parkiran sebuah minimarket di Kota Medan.

Dikenal, indentitas pengendara mobil itu merupakan Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut, berinisial HSM (43). Sementara, korbannya merupakan pelajar SMA, inisial FL di Kota Medan.

Bacaan Lainnya

Persoalan dipicu parkir kendaraan. Kasus ini mencuat ke publik setelah video penganiayaan tersangka viral di media sosial.

Kapolretabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan peristiwa, terjadi pada Rabu (16/12/2021). Saat itu korban sedang membeli sesuatu di mini market yang berada di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Lalu mobil tersangka tiba di lokasi kejadian, menyenggol sepeda motor korban.

“Korban lalu meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya namun yang diterima korban justru penganiayaan,” ujar Kombes Riko saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).

Kata Kombes Riko, alasan tersangka menganiaya karena menilai korban tidak sopan saat menyuruhnya menggeser mobilnya.

“Keterangan awal yang disampaikan tersangka bahwa yang bersangkutan adalah karena sakit hati, karena korban tidak sopan kata-katanya,” jelasnya.

Keesokan harinya, kata Riko pada Kamis (17/12/2021), korban melapor ke Polrestabes Medan. Kasus itupun diselidiki pihak kepolisian.

Dari bukti yang ada polisi akhirnya berhasil menciduk tersangka pada Jumat (24/12/2021).

“Tersangka (ditangkap) saat sedang berkumpul dengan rekan-rekannya disalah satu cafe di Johor,” jelas Riko.

Kombes Riko mengaku polisi sempat kesulitan melacak identitas tersangka. Karena, nomor identitas kendaraan pelaku tidak terdaftar di Samsat.

“Kita akan mendalami status kendaraan tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakakn dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

“Dengan ancaman paling singkat, 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp72 juta,” ujarnya. (Satria)

Pos terkait