INDIESPOT.ID, Sidikalang – Seorang ayah di Kabupaten Dairi harus berurusan dengan pihak berwajib usai mencabuli anak kandungnya sendiri. Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka sejak anaknya tersebut duduk di bangku SMP.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba,mengatakan tersangka ditangkap, Kamis, 18 November di rumahnya. Kata AKP Rismanto, tersangka berinisial HO (46).
AKP Rismanto menjelaskan, awal mulai terbongkarnya perbuatan bejat usai korban melaporkan ayahnya kepada Denni Siringoringo yang merupakan pegawai di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
“Korban berkata kepada Denni Siringoringo bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya secara berulang kali sejak duduk di bangku SMP sampai dengan pada bulan November 2021,” jelas AKP Rismanto dalam keterangannya yang diterima, Minggu, 21 November.
Selanjutnya, mendengar pengakuan korban, Denni Siringoringo langsung pergi melaporkan perbuatan HO ke Polres Dairi.
“Kemudian datang untuk membuat pengaduan agar yg bersangkutan dapat dihukum sesuai UU yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
AKP Rismanto menyebut, berdasarkan pengakuan, tersangka melakukan perbuatan bejat itu saat istrinya pergi bekerja di ladang.
“Tersangka masih memiliki Istri sah. Ia melakukan aksinya terhadap putri kandungnya setiap istrinya pergi kerja ke ladang,” sebutnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Dairi.
“Tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (1), (3), Jo pasal 76D dari UU no.17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana,” demikian AKP Rismanto. (Satria)